Ungkap 2 Kasus, Penyelundup Narkoba Diringkus Bea Cukai Batam

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dua kasus peredaran sabu dan ekstasi berhasil diungkap dengan barang bukti total 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Satu pengedar diamankan, sementara jaringan pemasoknya masih diburu.

Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi dari pengawasan penumpang internasional Ferry Batam Center dan operasi patroli laut di perairan Pulau Tanjung Sau, Batam.

Kepala KPU BC Tipe B Batam, Zaky Firmansyah memaparkan bahwa, kasus tersebut diungkap pada Rabu (29/10/2025), di Pelabuhan Batam Center dari kapal MV Citra Legacy 5, Stulang Laut, Malaysia. Petugas mengamankan penumpang berinisial MM yang menyelundupkan narkotika dengan modus inserting.

BACA JUGA:  Diduga Sakit Hati, Tenaga Honorer Cipta Karya Batam Tewas di Gorok Rekan Kerja

Pelaku menyembunyikan 10 bungkusan narkotika di dalam dubur (inserting) yang terdiri dari lima bungkus methamphetamine dan empat bungkus ekstasi.

“Saat dilakukan tes urine, pelaku mengaku telah mengonsumsi sabu 3 hari sebelumnya. Dan jika berhasil akan diedarkan ke wilayah Lombok dengan upah sebesar Rp50 juta,” ujarnya saat menggelar press release, Senin (17/11) siang.

Lanjut Zaky, penindakan kedua dilakukan pada Kamis (13/11), sekira pukul 10.00 WIB, di wilayah perairan Pulau Sau.

Ketika itu, kata dia, tim patroli laut BC 15029 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine seberat kurang lebih 1.029,3 gram.

“Petugas menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas selempang hitam yang mengapung di tengah laut perairan Tanjung Sau,” katanya.

BACA JUGA:  Gus Ulib Dorong Pesantren Beradaptasi dengan Zaman Lewat Kerja Sama Pendidikan Indonesia–Tiongkok

Dari kedua penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 6.600 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Negara juga berpotensi menghemat pengeluaran biaya rehabilitasi kurang lebih sebesar Rp11 miliar.

Aksi penyelundupan narkotika tersebut melanggar Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Setiap pola baru akan kami respons dengan pengawasan yang lebih ketat dan patroli yang semakin intensif. Penindakan ini juga wujud nyata Asta Cita Presiden RI melalui sinergi BC, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika,” tegasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *