Gerbang Tani Kepri Desak Pembebasan John Bala: Aparat Jangan Jadi Alat Korporasi dalam Konflik Agraria

Batam, prawarakepri.com – Gelombang protes terhadap penangkapan aktivis agraria Anton Yohanes Bala, atau yang akrab disapa John Bala, kian meluas hingga ke Kepulauan Riau. Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Gerakan Kebangkitan Petani dan nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Kepri secara tegas mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menghentikan proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi nyata terhadap pejuang hak-hak rakyat.


Penangkapan John Bala, yang juga merupakan anggota Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), memicu reaksi keras dari berbagai organisasi rakyat di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut diketahui berkaitan dengan pendampingan hukum yang ia berikan kepada Masyarakat Adat Nangahale di Kabupaten Sikka dalam sengketa lahan melawan pihak perusahaan yang mengklaim lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).


Ketua DPW Gerbang Tani Kepri, Edwin K. Nugroho, menyatakan keprihatinannya atas tindakan aparat yang justru menyasar pembela hak-hak petani dan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa Gerbang Tani Kepri berdiri tegak bersama seluruh elemen gerakan rakyat dalam menuntut keadilan bagi John Bala.

BACA JUGA:  HUT KE-79 KORPS BRIMOB: SATBRIMOB POLDA KEPRI TEGASKAN DEDIKASI UNTUK NEGERI


“Kami mengecam keras penahanan Saudara John Bala. Beliau adalah pejuang hak-hak petani dan masyarakat adat yang sedang menjalankan tugas profesinya membela keadilan agraria di Nangahale. Apa yang dialami beliau adalah bentuk kriminalisasi dan intimidasi nyata terhadap gerakan reforma agraria sejati,” ujar Edwin K. Nugroho dalam pernyataan resminya, Senin (09/02/2026).


Edwin menilai penangkapan ini merupakan sinyal buruk bagi demokrasi dan upaya reforma agraria di Indonesia. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan justru menjadi alat bagi kepentingan korporasi untuk membungkam pejuang tanah. Ia melihat adanya pola kriminalisasi yang berulang dengan menggunakan delik hukum tertentu untuk menjauhkan pendamping dari masyarakat yang sedang berjuang.

BACA JUGA:  Terima SK dari DPP PKB, Rocky Marciano Bawole Siap Bawa DPW PKB Kepri Ke Era Baru


“Kami mendesak Kapolri dan Kapolda NTT untuk segera membebaskan John Bala tanpa syarat. Negara tidak boleh absen dalam melindungi para pembela HAM dan pejuang agraria. Jika pejuang seperti beliau terus dikriminalisasi, maka cita-cita Reforma Agraria Sejati yang dicanangkan pemerintah hanya akan menjadi jargon kosong di atas kertas,” tegas Edwin.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penetapan John Bala sebagai tersangka atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain dinilai cacat hukum. Hal ini dikarenakan laporan tersebut didasarkan pada klaim perusahaan yang status HGU-nya dilaporkan telah berakhir sejak tahun 2013, sementara masyarakat adat Suku Soge Natarmage – Goban Runut yang didampingi John Bala sedang berupaya mempertahankan tanah warisan leluhur mereka.

BACA JUGA:  Ketua Umum Marga HIMLI , DR Filpan Fajar Dermawan Laia Bersama Relawan Beri Bantuan Kepada Korban Terdampak Bencana di Sumatra Utara


Saat ini, dukungan untuk John Bala terus mengalir melalui solidaritas nasional dengan tagar #BebaskanJohnBala dan #TanahUntukRakyat sebagai bentuk desakan agar keadilan ditegakkan bagi seluruh pejuang agraria di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *