Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penipuan Penukaran Uang THR, Satu Pelaku Diamankan

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Unit Reskrim Polsek Sekupang, Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penukaran uang pecahan baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang merugikan sejumlah warga. Seorang tersangka berinisial SRP (45) berhasil diamankan polisi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan bermodus penukaran uang pecahan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Modus Penukaran Uang Pecahan THR

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Jumat, 13 Maret 2026 di kawasan Taman Sari Hijau Sekupang

Tersangka menawarkan jasa penukaran uang pecahan kepada sejumlah korban untuk kebutuhan THR, mulai dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 hingga Rp20.000. Para korban kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka dengan janji bahwa uang hasil penukaran akan diberikan pada Senin, 16 Maret 2026.

BACA JUGA:  Program Transmigrasi Tanjung Banun Difokuskan ke Sektor Perikanan

Namun setelah menerima uang dari para korban, tersangka tidak pernah menyerahkan uang pecahan yang dijanjikan dan bahkan tidak dapat lagi dihubungi.

Belasan Korban dengan Kerugian Puluhan Juta Rupiah, Dalam kasus ini, tercatat 15 orang korban yang mengalami kerugian dengan nilai yang bervariasi, dengan total Rp 108 juta.

Setelah menerima laporan polisi pada 24 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Diketahui tersangka sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu Hotel di kawasan Kecamatan Lubuk Baja.

Tim Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Waspada! Honda Beat New 2024 Hilang di Taman Dang Anom Batam, Begini Kronologinya

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Rekening koran transaksi, Satu dokumentasi pecahan uang hasil penukaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa penukaran uang yang tidak jelas serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak penipuan.

Salah satu korban mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas kinerja Polsek Sekupang yang berhasil mengungkap kasus Penukaran uang THR ini.

Ia berharap kasus bisa diselesaikan dan pelaku mengembalikan uang korban.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat, Polsek Batu Ampar dengarkan Curhatan Warga Tanjung Sengkuang

“Terimakasih kepada polsek sekupang yang sudah berhasil mengungkap kasus penipuan iniini. Seperti apa prosesnya nanti kita serahkan dan percayakan kepada pihak polisi, ” ujar Febi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *