Satlantas Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Penanganan Kecelakaan di Dekat SD Negeri 001 Batam Kota

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H. Sabtu, (04/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait penanganan perkara serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang.

BACA JUGA:  𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠 - 𝐊𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐣𝐚𝐥𝐚𝐡 𝐓𝐡𝐞 𝐋𝐞𝐚𝐝𝐞𝐫 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐬𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐏𝐞𝐦𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧 𝐈𝐧𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐭𝐢𝐟 𝟐𝟎𝟐𝟒, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧: 𝐒𝐢𝐦𝐛𝐨𝐥 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐊𝐚𝐫𝐢𝐞𝐫 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐝𝐚

Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, datang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas.

Pada saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.

Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, pengemudi WZ tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (melarikan diri), sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi WZ tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan materiil.

BACA JUGA:  Deklarasi Dukungan Pilwako Batam, PKB Amanatkan Pemenangan ASLI ke Kader Se-Kota Batam.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, dan satu lembar SIM A atas nama tersangka. Selain itu, keterangan saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,-, serta pidana tambahan lainnya berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,- apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam penutupnya, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara.

BACA JUGA:  Rutan Batam dan Upt Pemasyarakatan Se - Kota Batam Gelar Pengabdian Impaa Untuk Negeri di Mesjid Syahrom Badawi

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *