Polsek Sekupang Ungkap Kasus Penipuan Modus Transfer Fiktif di Tiban Center Batam

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus pembayaran belanja menggunakan bukti transfer fiktif di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah mencoba melakukan transaksi palsu di sebuah supermarket di kawasan Tiban Center.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang terjadi di Super Market JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku berinisial NTR (37) datang ke Super Market JJ dan membeli sejumlah barang berupa 1 slop rokok Surya, 1 slop rokok Sampoerna, serta 1 sak beras 10 kilogram.

Setelah barang di kasirkan, pelaku melakukan pembayaran dengan cara menunjukkan bukti transfer melalui ponsel kepada kasir. Namun, saat dilakukan pengecekan oleh pihak kasir, dana tersebut tidak masuk ke rekening toko.

BACA JUGA:  RUTAN KELAS IIA BATAM GELAR OPEN HOUSE NATAL, HADIRKAN SUASANA HANGAT BERSAMA KELUARGA

Kecurigaan kasir semakin kuat karena sebelumnya pihak Polsek Sekupang telah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar lebih teliti terhadap transaksi pembayaran digital, khususnya untuk mengantisipasi modus transfer fiktif.

Ketika pelaku mencoba meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankan yang bersangkutan karena diduga melakukan penipuan.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 20.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima laporan dari korban bernama Hamid (41) selaku pemilik usaha.

Atas perintah Kapolsek Sekupang, personel Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan serta didukung alat bukti dan hasil gelar perkara, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Suigwan : Unggul di Pilkada Karimun, Iskandarsyah - Rocky Buka Kotak Pandora Sebagai Pemenang

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan tahun 2025 dengan menggunakan aplikasi di telepon genggamnya untuk membuat bukti transfer palsu.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini, antara lain:

1 slop rokok Surya
1 slop rokok Sampoerna
1 sak beras 10 kilogram
1 unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kapolsek Sekupang juga mengimbau kepada para pelaku usaha di wilayah Sekupang agar lebih teliti dalam menerima transaksi pembayaran digital dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

“Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek Sekupang.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Bengkong Bekuk Pelaku Curanmor Bersentakan Pisau Badik

Saat ini tersangka masih diamankan di Polsek Sekupang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *