Jatanras Polresta Barelang Ringkus Pelaku Pencurian Handphone Berkat Laporan Layanan 110

Avatar photo

Respons Cepat Laporan Layanan Polisi 110, Polsek Batam Kota Bersama Jatanras Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian Handphone dalam Hitungan Jam

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang melalui Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batam Kota setelah merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan polisi 110. Tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian. Kamis (11/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial NA (22), seorang mahasiswi, yang menjadi korban pencurian handphone pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp9.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju kediamannya. Saat melintas di lokasi kejadian, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung mengambil satu unit handphone yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka.

BACA JUGA:  Pasang Iklan Lowongan Kerja di Medsos, Dua Wanita di Tipu Pengurus PMI Ilegal di Batam

Menyadari menjadi korban pencurian, korban berusaha mengejar pelaku, namun terjatuh sehingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan maupun kaki.

Setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat melalui layanan kepolisian 110, Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit Jatanras Ipda Dedy Pasaribu, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian guna mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Rabu malam, 10 Juni 2026 sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di kawasan Bengkong.

Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, yakni LMN (29) yang berperan sebagai eksekutor, DS (21) yang berperan sebagai joki sepeda motor, serta ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat, Polsek Bengkong Serap Aspirasi Warga Nya Soal Kamtibmas

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit handphone iPhone 14 Pro warna Gold milik korban. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka LMN (29) dan DS (21) dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling Lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Sementara itu, tersangka ES (31) yang diduga menerima dan menguasai barang hasil kejahatan dipersangkakan sebagai penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP.

Terhadap tersangka penadah tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  TAKLIMAT AKHIR AUDIT KINERJA ITJENAL DI LANTAMAL IV DAN JAJARAN TA. 2025

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dibawa saat beraktivitas di luar rumah serta segera melaporkan setiap tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan responsif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *