PRAWARAKEPRI.COM — Batam.
Pemerintah Kota Batam telah resmi masuk dalam kategori Zona Hijau pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik versi Ombudsman RI. Kabar ini disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam (Diskominfo) pada Senin, 3 November 2025 di Ruang Rapat Embung Fatimah, Balaikota Batam.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan bahwa posisi Batam dalam zona paling terbuka merupakan bonus hasil kerja keras, namun bukan akhir dari upaya. Peningkatan terus dilakukan dengan memastikan seluruh saluran pengaduan dan layanan publik berjalan optimal, seperti SP4N-LAPOR!, Hallo Batam dan NTPD 112.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Alfian Zainal, turut menyoroti tingginya angka sengketa informasi di Batam — khususnya yang berkaitan dengan lahan. Ia menegaskan informasi publik semestinya mudah diakses, kecuali dalam kasus rahasia negara, rahasia bisnis, atau data pribadi yang dilindungi. Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk menertibkan surat-masuk melalui email resmi agar transparansi makin kokoh.
Dari diskusi tersebut dihasilkan sejumlah rekomendasi penting: aktivasi kembali kanal PPID, penertiban email dinas, pembaruan situs web OPD secara rutin, hingga pembuatan SOP layanan publik yang seragam antar-OPD. Rudi berharap, Batam dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Kepri dalam tata kelola informasi terbuka dan layanan publik modern.
Semoga pencapaian ini tidak hanya menjadi label, tetapi juga momentum memperkuat partisipasi publik dan memudahkan masyarakat Batam dalam mendapatkan informasi secara cepat, akurat, dan gratis.
