Prawarakepri.com, 8 Mei 2025 – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika, Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu di dua lokasi berbeda: Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Bandara Hang Nadim. Penindakan dilakukan pada Selasa (29/04) dan Kamis (01/05), dengan total barang bukti mencapai 3.079,2 gram sabu serta dua orang tersangka yang berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Petugas mencurigai koper abu-abu milik seorang perempuan berinisial AD (36), warga asal Madura yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV. Citra Legacy 3. AD menunjukkan gelagat mencurigakan dan memberikan keterangan yang tidak konsisten saat diperiksa.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 18 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan di antara pakaian dalam koper, dengan berat total 2.050 gram. Hasil tes menunjukkan bahwa barang tersebut adalah Methamphetamine, termasuk narkotika golongan I. Tes urine terhadap AD juga menunjukkan hasil positif. Ia mengaku menjadi kurir narkoba karena tekanan ekonomi dan dijanjikan imbalan Rp20 juta oleh seseorang bernama AW.
Kasus kedua terjadi pada 1 Mei 2025 di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim. Petugas mengamankan koper hitam milik seorang pria berinisial AY (29), warga asal Nias yang akan terbang ke Lombok melalui Surabaya dengan maskapai Lion Air. AY yang juga merupakan mantan narapidana tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 bungkus sabu dengan berat 1.029,2 gram yang disembunyikan di antara pakaian, khususnya dalam lipatan celana jeans. Serbuk kristal tersebut juga terbukti sebagai Methamphetamine. AY mengaku barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial D, yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, dan ia dijanjikan bayaran sebesar Rp60 juta.Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menyatakan bahwa kedua pelaku telah diserahkan ke pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut. AD ditangani oleh Polda Kepri, sementara AY diserahkan ke BNN Kepri. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Penindakan ini menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp25 miliar,” ungkap Muhtadi. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari sinergi antar-instansi dalam menanggulangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang kerap menjadi jalur penyelundupan.
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menggagalkan berbagai modus penyelundupan narkoba demi melindungi masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam memerangi narkoba.—