Diduga Dipicu Cemburu, Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan Berat
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Bengkong mengungkap tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial I (29) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial R (28) menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pada Kamis, (10/09/2026).
Berdasarkan laporan kepolisian, tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 19.30 WIB, di Kampung Amin, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kos untuk mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh. Setelah selesai bekerja, korban kemudian mendatangi rumah kos tersangka sebagaimana permintaan tersebut.
Setibanya di rumah kos, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka sehingga korban masuk ke dalam dan mendapati tersangka berada di bagian ruang depan. Korban kemudian menuju toilet bagian belakang.
Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di kasur. Pada saat itu, tersangka keluar dari kamar kemudian mengunci pintu dan mengeluarkan dua buah senjata tajam berupa pisau jenis badik dan sabit yang dibawanya.
Tersangka kemudian mendekati korban dan menusuk bagian lengan kiri korban sembari mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
Namun, tersangka tetap melakukan penusukan secara berulang menggunakan senjata tajam yang dibawanya ke sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya bagian perut, pipi kiri serta leher di bawah telinga kiri dan kanan.
Setelah mengalami sejumlah luka tusuk dan mengeluarkan banyak darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengambil telepon genggam kemudian keluar melalui jendela.
Korban berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan. Dalam kondisi lemas, korban kemudian terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Warga yang mengetahui kondisi korban selanjutnya memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Setelah kejadian tersebut, tersangka diketahui melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Pihak keluarga korban kemudian mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Pelapor yang mengetahui korban mengalami penusukan langsung menuju Rumah Sakit Harapan Bunda.
Setibanya di rumah sakit, pelapor melihat korban berada di ruang UGD dalam keadaan tidak sadarkan diri. Pelapor juga memperoleh informasi bahwa kendaraan sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku.
Setelah mendapatkan informasi bahwa kejadian tersebut terjadi di wilayah Tanjung Buntung, pelapor diarahkan ke Polsek Bengkong untuk membuat laporan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Senin, 7 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, S.H., menuju Pulau Belakang Padang dan berkoordinasi dengan anggota Unit Reskrim Polsek Belakang Padang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka saat berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, satu helai kain sprei berwarna merah, satu buah pisau, satu helai baju kaos warna abu-abu dalam kondisi robek, satu helai celana jeans panjang warna biru merek Hipster, satu helai kaos singlet warna putih dalam kondisi robek, satu buah pisau badik, serta satu buah pisau bergagang kayu berwarna cokelat.
Akibat perbuatan tersebut, korban R (28) mengalami luka tusuk pada bagian perut, lengan kiri, leher di bawah telinga kiri dan kanan, serta bagian atas pipi kiri.
Atas perbuatannya, tersangka I (29) disangkakan melanggar rumusan Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.
Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dengan mengedepankan keamanan serta ketertiban bersama.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110, baik untuk menyampaikan laporan maupun meminta kehadiran petugas di lapangan..
