Prawarakepri.com, BATAM — Polisi menangkap seorang kakek di Bengkong setelah mencabuli anak di Batam berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial MHR (60), warga Bengkong, Batam, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah keluarga korban melapor pada Sabtu malam (18/10/2025).
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K menjelaskan, pelaku kini sudah berada di tahanan Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain,” ujar Yuli Endra, Senin (20/10/2025).
Penyidik mengungkap, MHR mulai melakukan aksi cabul sejak Agustus 2025. Ia memancing korban dengan uang Rp3 ribu agar mau masuk ke rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H. menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan itu.
“Korban baru bercerita kepada orang tuanya setelah kejadian kedua pada Jumat (17/10),” jelas Apriadi.
Pelaku kini dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polsek Bengkong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan segera bila melihat aktivitas mencurigakan yang mengancam anak-anak.












