Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah S.I.K., M.Si, Ungkap Motif Wilson Cs Bunuh Dwi Putri Aprilian Dini di Batam

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Batu ampar Kompol Amru Abdullah S.I.K., M.Si. ungkap motif pembunuhan seorang wanita di wilayah hukum nya pada senin (01/12/2025) pada konfrensi pres bersama awak media

Kematian wanita bernama Dwi Putri Apriliani Dini (25 thn) yang berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di sebuah mess kawasan Jodoh Permai, Batam. Korban ditemukan dalam kondisi kritis pada Sabtu (29/11/2025) dan di nyatakan meninggal dunia

Korban bernama Dwi Putri Apriliani Dini yang berasal dari Lampung diketahui bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu KTV di Kawasan seraya Batam, dirinya kenal ramah dan tidak mempunyai musuh atau masalah pribadi oleh rekan rekan kerja nya

Menurut keterangan Polisi, Penyelidikan mengarah kepada Wilson alias Koko (28 thn), Pria kelahiran asal Medan yang terakhir bersama korban sebelum kejadian, dan juga istri nya bernama Melika Levana alias Mami (35 thn) serta dua orang pelaku lain yang ikut serta dalam membantu pembunuhan tersebut di perumahan Jodoh permai Blok D.no.28 dimana korban diduga di aniaya hingga ahirnya di nyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit

“Ada empat Tersangka dalam kasus penbunuhan ini,Satu pelaku diduga keras melakukan penganiayaan berkali kali kepada korban hingga menyebab kan korban kritis dan meninggal dunia dan tiga pelaku lain membantu pelaku kejahatan,” Ujar Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru

BACA JUGA:  WNA Kru Kapal Ditemukan Gantung Diri, Polsek Batu Aji dan Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

Kronologis berawal pada Jumat (28/11/2025) Polisi mendapat laporan bahwa ada empat orang mengantarkan korban ke IGD Rumah Sakit Elisabet Sei Lekop Sagulung dalam kondisi kritis, yang ahirnya di nyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

“Pihak rumah sakit curiga kepada empat pelaku saat dimintai nama korban untuk didata, salah satu tersangka Wilson alias Koko mengatakan korban di bilang Mr.X alias tidak ada nama,”Ungkap Amru

Mendapat Loporan tersebut pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan ke empat pelaku dan membawa ke Polsek Batu Ampar guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Lantaran Sakit Hati Korban di Pukuli dan di Cekoki Air Lewat Hidung Hingga Tewas

Kompol Amru dalam keterangan menyampaikan setelah hasil penyidikan ke empat pelaku dinyatakan bersalah dan mempunyai peran masing masing dalam melakukan tindak kejahatan pembunuhan terhadap Korban Dwi Putri Apriliani Dini (25) di Jodoh permai Batam

Wilson Alias Koko Pelaku utama menganiaya korban sejak Selasa (25/12) hingga Jumat (28/11) berbagai penganiayaan dilakukan pelaku kepada korban hingga korban kritis

BACA JUGA:  Kodaeral IV Kenang Jasa Pahlawan Lewat Ziarah HUT ke-80 TNI AL

“Tersangka Wilson alias Koko melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menunjang, memukul menampar hingga memasukan slang air ke hidung korban membuat korban susah bernafas, sedangkan tangan korban di lakban dan di borgol sama pelaku hingga korban kritis barulah pelaku panik,” imbuh Amru

Pelaku ahirnya menyuruh pacarnya Meylika Levana alias Mami untuk memanggil bidan agar korban di cek, Setelah di Cek korban ahirnya dinyatakan meninggal dunia oleh bidan

“Pelaku panik dan menyuruh pacarnya memanggil bidan untuk memeriksa korban, oleh bidan korban dinyatakan meninggal, pelaku ahirnya membawa korban ke rumah sakit elisabet sagulung disana korban juga dinyakatan telah meninggal,” tungkas Amru

Sedangkan dua pelaku lain Putri Angelina alias Papi (23 thn) dan Salmiati alias Papi Charles (25 thn) ikut serta membantu dan menghilangkan bukti Cctv di lokasi kejadian,

“Dua pelaku lain nya membantu pelaku utama guna membuang bukti rekaman Cctv di lokasi kejadian dan membeli lakban untuk mengikat korban,” kata amru

Amru juga menyampaikan Motif pelaku menganiaya korban adalah sakit hati, pelaku sakit hati korban di laporkan pacar nya telah mencekik pacar pelaku, ahirnya korban di aniaya pelaku hingga kritis berahir meninggal dunia

BACA JUGA:  TNI AL Musnahkan Barang Bukti 2 Ton Narkoba Senilai 7.5 Triliun, Tak Ada Ampun Pelaku Terancam Hukuman Mati

“Motif nya sakit hati, Korban dilaporkan telah mencekik pacar pelaku dan oleh pelaku korban ahirnya di aniaya hingga meninggal dunia” Tutup Kompol Amru.

Hasil penyelidikan Polisi Korban meninggal dunia akibat air masuk ke paru paru sampai keluar ke rongga dada, dibawah selaput lunak otak ada pendarahan, dan luka memar dikepala belakang akibat benda tumpul dan benturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *