Hukrim  

Kejari Batam Terima Rp 7 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Avatar photo

Prawarakepri.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima setoran uang pengganti sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan pelabuhan.

Dana tersebut diserahkan oleh salah satu terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara. Kepala Kejari Batam, Alex Tamba, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk kerja sama yang baik dalam proses penegakan hukum.

“Pengembalian ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dan komitmen pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Alex dalam konferensi pers di kantor Kejari Batam, Rabu (7/5/2025).

BACA JUGA:  Pekan Olahraga RW 18 Sei Langkai Resmi di Tutup, Suigwan : Satu Satunya POR Tingkat RW di Kepri

Perkara ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana PNBP yang seharusnya disetor ke kas negara, namun dialihkan atau tidak dilaporkan secara utuh. Penyidikan telah dilakukan sejak pertengahan 2024, dan beberapa pihak kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Kejari Batam menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun uang pengganti telah diserahkan. “Uang negara boleh kembali, tapi proses hukum tetap harus ditegakkan untuk memberikan efek jera,” tegas Alex.

BACA JUGA:  Polda Kepri Razia THM Panda Club, Pastikan Bebas dari Peredaran Narkoba

Penerimaan uang pengganti ini akan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening khusus Kejaksaan. Kejari Batam juga membuka kemungkinan adanya pengembalian tambahan dari terdakwa lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi PNBP pelabuhan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dalam sektor pelayaran dan logistik yang vital bagi perekonomian Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *