Kurun Waktu Seminggu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Bekuk Dua Pelaku Curanmor di dua Tempat Bebeda

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dalam kurun waktu seminggu berhasil membekuk dua pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) di dua tempat berbeda sekaligus (10/01/2024)

Dalam keberhasilan tersebut tak luput dari kesigapan tim buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M.Alvin Royantara bersama tim dalam mengungkap nya

Kejadian bermula saat korban seorang wanita bernama Siti Nurmalisa (22) memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah nya, saat korban hendak berangkat kerja minggu (15/12/2024) korban melihat sepeda motornya tidak ada di tempat alias raib di gondol maling

“Korban terkejut saat hendak kerja mendapati sepeda motor nya raib tidak ada di tempat, atas kejadian tersebut korban ahirnya melaporkan ke Polsek Lubuk Baja,”Ungkap Ipda M.Alvin Royantara

BACA JUGA:  Jum'at Curhat Polsek Batu Ampar, Cegah Pelaku Kejahatan, Warga Komplek Jodoh Square Minta Patroli di Tingkatkan

Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku berisial (MAS) di sei panas, dari pengakuan pelaku sepeda motor yang di pakainya memang hasil curian, pelaku seorang resedivis kambuhan yang baru bebas dengan kasus yang sama.

Lanjut, Untuk laporan kejadian kedua berada di Komplek Winsor Center Blok D.
Korban bernama Daniel Febry Sipayung (17) saat itu Rabu (08/01/2025) Korban memarkirkan kendaraan nya di parkiran kos, Saat korban terbangun dan hendak berangkat kerja, Korban kaget dengan keberadaaan sepeda motor nya yang raib.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Lubuk Baja

BACA JUGA:  Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

“Selang beberpa hari kami mendapat laporan serupa kehilangan sepeda motor di lokasi winsor, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pun langsung bergerak menangkap pelaku, ahirnya pelaku di bekuk saat transaksi penjualan sepeda motor di Pom bensin pelita,”Ujar Kanit

Kedua pelaku di bekuk dalam kurun waktu seminggu, Atas perbutan nya kedua pelaku di jerat pasal 363 ayat ke- e4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjar

Atas kejadian yang beruntun seperti ini Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda M.Alvin Royantar berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada dalam memarkirkan kendaraan pakailah kunci ganda agar aman, Untuk pelaku curanmor takkan ada ruang dan ampun bila melakukan nya. “Tutup kanit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *