Lima Remaja Pelaku Curanmor, Keok ditangan Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung Menggelar Konferensi Pers pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di beberapa lokasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim, polisi berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Senin (03/02/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P. yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H didampingi Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, dan Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung Bripka Ali Asrim Harahap.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki modus yang hampir serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif utama para pelaku adalah masalah ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang.

Kasus pertama terjadi pada 16 September 2024 di parkiran Pelabuhan Sagulung, Kota Batam. Korban, Andi Setyawan, memarkirkan motornya di lokasi tersebut sebelum mengetahui kendaraannya hilang Berdasarkan laporan polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada 1 Februari 2025. Seorang tersangka lainnya, berinisial VK, masih dalam pengejaran.

BACA JUGA:  Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Analisis Parkir, Dishub Batam diminta Segera Perbaiki Pelayanan Parkir Rumija Sesuai Laporan Masyarakat

Motif pencurian ini adalah untuk mendapatkan uang guna bermain judi. Pelaku menggunakan modus menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban. Barang bukti yang diamankan berupa STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam dan surat keterangan leasing.

Selanjutnya pada kasus kedua terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu. Polisi berhasil menangkap tersangka SA (17) pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.

SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025. Dalam aksinya, ia menggunakan modus mematahkan stang motor korban. Berdasarkan rekaman CCTV, SA tidak beraksi sendirian, seorang rekannya bertugas mengawasi situasi dari kejauhan.

Saat diinterogasi, SA mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 11 kali di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV.

Pada Kasus ketiga dua pelaku pencurian motor, ET (23) dan BR (21), berhasil diamankan pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung.

BACA JUGA:  Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan, Rutan Batam Gelar Sholawatan dan Buka Puasa Bersama Warga Binaan

Berdasarkan laporan polisi, kedua tersangka menerima orderan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian. Dengan cara mematahkan stang dan mencolokkan soket yang sudah disiapkan, mereka berhasil membawa kabur motor korban yang terparkir di depan sebuah kostan di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa.

Saat sedang melakukan transaksi di lokasi COD, polisi yang sudah mengintai langsung menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai.

Dan pada kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di teras rumah Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Korban, Kadwadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya setelah mendapati kendaraannya tidak lagi berada di teras rumah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di daerah Cipta Green City, Kelurahan Sungai Binti, Kota Batam.

Motif tersangka adalah untuk mendapatkan uang guna bersenang-senang. Pelaku menggunakan modus mematahkan stang motor menggunakan kakinya sebelum membawa kabur kendaraan korban. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Opsnal Polsek Sagulung langsung menuju lokasi dan mengamankannya untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK, dan satu unit handphone.

BACA JUGA:  Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Tersangka Prostitusi Online, Modus Jajakan Anak dibawah Umur Lewat Medsos

Para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus untuk tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur yang merupakan seorang Residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *