Prawarakepri.com, Batam – Polda Kepualauan Riau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti berupa ganja temuan priode bulan Agustus hingga September 2024.
Pemusnahan narkoba jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang tanggal 31 Agustus 2024 sebanyak 32,6 Kg dengan varian narkotika jenis Bunga Ganja.
Selain itu Polda Kepri juga memusnahkan temuan 9 September 2024 sebanyak 1,8 Kg varian narkotika jenis Ganja.
Temuan ke-3, yakni tindak pidana narkoba pada 24 September 2024 sebanyak 999,96 gram varian narkotika jenis Sabu.
Kemudian temuan tertanggal 26 September 2024 sebanyak 789,52 Gram narkotika jenis Sabu.
Dalam penjelasannya Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menjelaskan “Barang bukti yang berhasil disita dari 4 Laporan Polisi tersebut yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 999,96 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan koma Sembilan Enam) gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,13 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 997,86 gram. Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 2.673,52 (Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Koma Lima Dua) Gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,69 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 2.668,83 (Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan Koma Delapan Tiga) gram,” rincinya.
Selanjutnya Narkotika Jenis Bunga Ganja sebanyak 32.600,32 gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 0,82 gram, dan disisihkan untuk dimusnahkan sebanyak 32.599,5 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Koma Lima) gram.
“Barang bukti narkotika jenis Sabu, Narkotika jenis Ganja Kering dan Narkotika Jenis Bunga Ganja dimusnahkan dengan Mobil Insinerator yaitu dengan cara membakar barang bukti dengan suhu 1200° C,” jelasnya.