Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Pada Rabu, (29/07/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau.
Korban dalam perkara ini berinisial RR (48) selaku Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, sementara salah satu saksi berinisial SEN (26) yang merupakan staf bendahara sekolah.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban melakukan pengecekan terhadap rekening milik SMA Taruna Kepulauan Riau untuk memastikan dana yang berasal dari pembayaran uang pendaftaran dan SPP siswa. Saat dilakukan pemeriksaan, saldo rekening hanya menunjukkan dana sebesar Rp41.000.000.
Korban kemudian meminta staf bendahara melakukan audit serta melakukan konfirmasi kepada sejumlah orang tua siswa terkait pembayaran yang telah dilakukan.
Hasil audit mengungkap bahwa sebanyak 12 orang tua siswa telah melakukan pembayaran uang pendaftaran dan SPP, baik melalui rekening pribadi maupun secara tunai kepada tersangka, bukan melalui rekening resmi sekolah.
Selanjutnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau, tersangka menemui korban dan mengakui telah menggunakan uang milik yayasan.
Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000. Dalam kesempatan tersebut, tersangka menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak yayasan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan AP (41) sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi mengenai keberadaan tersangka, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji mendatangi kediaman tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI dan 4 (empat) lembar rekening koran Bank BNI yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polsek Batu Aji menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengawasi tata kelola keuangan di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Apabila masyarakat memerlukan bantuan atau ingin menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang siap memberikan pelayanan selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
