Prawarakepri.com, Batam – Seorang pria berisial S (23) hamili 2 siswi kembar berusia 15 Tahun asal Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau.
Peristiwa terungkap setelah mengetahui pengakuan Kepala Sekolah tempat kedua siswi bersekolah dikarenakan perubahan perkembangan fisik korban. Setelah mengalami pemeriksaan medis, didapati fakta bahwa korban telah memasuki 6 bulan usia kehamilan.
Pelaku S (23) diketahui berasal dari Sumenep, Jawa Timur yang merupakan rekan kerja dari bapak tiri korban yang berprofesi sebagai nelayan.
Kapolsek Jemaja, Iptu Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah melancarkan aksinya dengan menggoda dan membujuk korban sehingga dapat menyetubuhi korban.
“Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku tinggal di rumah korban yang merupakan teman satu profesi dengan bapak tiri korban,” tutur Aang, Sabtu (12/10/2024).
Untuk saat ini, pihaknya menyerahkan pelaku pada Satuan Reserse Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Bora)