Tak Terima Dihajar, Perempuan di Bengkong Batam Polisikan Suami Sirinya gara-gara Cemburu

Avatar photo

Tak Terima Dihajar, Perempuan di Bengkong Batam Polisikan Suami Sirinya gara-gara Cemburu

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Seorang wanita di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial CJZ (27 tahun), mengalami penganiayaan oleh suami sirinya, AS (26 tahun). Aksi itu dilakukan pelaku setelah ketahuan dekat dengan tamu wanita di tempat bekerjanya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Kelurahan Bengkong Indah, Rabu (5/11/2025) lalu.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K, melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., mengungkapkan kejadian penganiayaan berawal saat CJZ melihat suaminya dekat dengan seorang tamu wanita di tempat bekerjanya, di First Club Batam, Jalan Duyung, Lubukbaja Kota, Kecamatan Lubukbaja.

BACA JUGA:  HARRIS HOTEL BATAM CENTER DAN HARRIS RESORT WATERFRONT BATAM RAMAIKAN WEDDING MARKET 2025 DENGAN PAKET PLATINUM EKSKLUSIF

“Motifnya ini cemburu, jadi si suaminya ini ketahuan dekat sama tamunya. Istrinya vokalis, dan suaminya waiters, jadikan saling jumpa karena 1 kerjaan (di First Club Batam, red),” kata Apriadi, Rabu (26/11).

Setelah itu, kata Apriadi, suami-istri tersebut akhirnya terlibat cekcok hingga pemukulan. Istri mengalami luka.

“(pas sama-sama pulang kerja, red) Akhirnya cekcok mulut di situ sampai terjadilah penganiayaan itu pada hari kejadian itu,” ungkapnya.

Kata dia, akibat kejadian itu korban mengalami pecah bibir di bagian bawah, gigi bawah patah satu dan leher terasa sakit akibat dicekik.

BACA JUGA:  Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah S.I.K., M.Si, Ungkap Motif Wilson Cs Bunuh Dwi Putri Aprilian Dini di Batam

“Istrinya luka di bibir bawah, patah giginya 1, kan ditinju di mulut,” ujarnya.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bengkong Polresta Barelang hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku sudah ditahan di sel Mapolsek Bengkong. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Biasa, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *