Fandi Ramadhan Lolos dari Hukaman Mati, Ibunda Bersyukur Majelis Hakim PN Batam Jatuhi Vonis 5 Thn

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam secara resmi menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan salah satu ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton.

Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan setelah membacakan pertimbangan hukum dalam perkara dugaan keterlibatan kasus kapal tanker penyelundup narkoba. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

BACA JUGA:  Kegiatan Jumat curhat Polsek Batu Ampar Bersama Warga Kelurahan Seraya, Ini Pesan Wakapolsek

Suasana haru pecah di ruang sidang sesaat setelah palu diketuk tiga kali. Keluarga Fandi yang hadir tak kuasa menahan emosi.

Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana mengaku sempat diliputi rasa takut menjelang pembacaan vonis. Namun ia bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Anak saya tidak bersalah dan alhamdulillah Allah dengar doa saya sebagai neneknya,” ujar Nirwana usai persidangan.

Nirwana menegaskan, keyakinan keluarga selama ini bahwa Fandi tidak bersalah didasari sikap dan kepribadian sang anak yang dinilai tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Simpang Dam di Grebek Lagi, 88 Orang Pengguna Narkoba diamankan

“Keyakinan keluarga yang membuat Fandi tidak bersalah karena anak baik dan tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Dengan putusan tersebut, Fandi Ramadhan resmi divonis 5 tahun penjara dan akan menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali jika ada upaya hukum lanjutan dari pihak terkait. (Atok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *