PKB Kepri Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Adi Raharjo: Kepastian Hukum Harus Dijaga

Avatar photo

Prawarakepri.com, BATAM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perhatian publik. Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Riau sekaligus Sekretaris DKW Garda Bangsa Kepri, Adi Raharjo, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Adi, putusan lembaga peradilan harus dihormati dan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, terutama instansi pemerintah yang berkaitan langsung dengan objek perkara. Baginya, kepastian hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

“Putusan Mahkamah Agung harus kita hormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami mendukung agar setiap putusan pengadilan ditindaklanjuti secara serius, sesuai kewenangan dan mekanisme peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat,” ujar Adi Raharjo.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

BACA JUGA:  Pembukaan Pendidikan Mahasiswa S-1 STIK Sumber Bintara Polwan Angkatan Pertama Resmi di Buka

Perkara tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar surat keterangan penyetaraan pendidikan itu dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Adi menilai, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen administrasi pendidikan seseorang. Lebih luas, perkara tersebut menyangkut prinsip kepatuhan terhadap aturan, integritas administrasi negara, dan pentingnya standar yang sama dalam pemenuhan persyaratan jabatan publik.

“Setiap warga negara harus mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku secara adil dan konsisten. Persyaratan administrasi, termasuk persyaratan pendidikan untuk jabatan publik, harus dipenuhi dan diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa aturan dapat diterapkan secara berbeda,” tegasnya.

Mendorong Tindak Lanjut Sesuai Koridor Hukum

Lebih lanjut, Adi mendorong pemerintah, khususnya kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan penerbitan dokumen tersebut, untuk mencermati dan menindaklanjuti putusan MA sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut terhadap putusan pengadilan harus dilakukan secara terbuka, terukur, dan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai langkah administratif maupun hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

BACA JUGA:  DANKODAERAL IV PIMPIN SERTIJAB DANLANAL RANAI PENJAGA LAUT NATUNA UTARA

“Yang kita harapkan adalah tindak lanjut yang jelas dan transparan. Semua pihak harus menghormati proses hukum, tidak berspekulasi, dan memberikan ruang bagi mekanisme hukum serta kelembagaan untuk bekerja sebagaimana mestinya,” kata Adi.

Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak dimanfaatkan untuk memperkeruh suasana maupun memecah belah masyarakat. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menyikapi persoalan hukum merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, selama tetap mengedepankan fakta dan menghormati proses hukum.

Pendidikan dan Integritas Harus Menjadi Keteladanan

Adi turut menyoroti pentingnya persoalan ini sebagai pengingat bagi generasi muda mengenai nilai pendidikan, kejujuran, kerja keras, dan kepatuhan terhadap aturan.

Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Pemenuhan persyaratan jabatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Generasi muda harus terus diyakinkan bahwa pendidikan, kejujuran, kerja keras, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan hal penting untuk meraih masa depan. Nilai-nilai tersebut harus dijaga dan dicontohkan, termasuk oleh para penyelenggara negara,” ungkapnya.

Ia berharap perkembangan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

BACA JUGA:  Rutan Batam Ikuti Sosialisasi Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2025 serta Persiapan Lomba Dapur Sehat Tahun 2025 Secara Virtual

Adi menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya adalah mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme konstitusional dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan opini maupun spekulasi publik.

“Pada akhirnya, yang harus kita jaga adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara. Kepastian hukum, integritas, dan keterbukaan merupakan modal penting untuk membangun demokrasi yang sehat,” tutup Adi Raharjo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *