Prawarakepri.com, Batam – Seorang pria Berinisal KR(34) pelaku Curanmor berhasil si amankan Polsek Batam Kota saat hendak menjual motor hasil curiannya di Medsos.
KR yang melancarkan aksinya di Parkiran case Bakery simpang kara Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Selasa (01/10/2024) dengan motor hasil curian milik teman satu tempat kerjanya berinisal B.
Alih-alih mendapatkan hasil, KR diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota saat mencari pembeli di Market Place (FB) dengan nama samaran WIKI.
Kapolresta Barelang H. Ompunggu, melalui Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan pelaku KR merupakan rekan kerja, dan setelah di introgasi pelaku mengaku sudah merencanakan pencurian barang milik korban.
“Pelaku melakukan hal tersebut karena membutuhkan uang untuk pulang kampung ke lampung,” ujarnya.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota mencoba bekerja sama dengan teman korban agar membalas chattingan tersebut supaya bisa bertemu dengan yang menjual dan berhasil di sepakatin bertemu di bawah jembatan sekolah dekat sungai panas, kemudian sekira pukul 16.00 wib ketika melihat sepeda motor sesuai yang di posting tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku KR.
Bersama pelaku, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 1 Unit kendaraan sepeda motor merk honda beat warna merah putih Tahun 2015 beserta kunci sepeda motor (milik korban), 1 Buah STNK sepeda motor merk honda beat warna merah putih Tahun 2015 (milik korban) dan 1 unit Hp merk Oppo A3s warna merah.
Kemudian dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang diamankan dari pelaku ternyata sesuai nomor rangka dan nomor mesin milik korban yang dilaporkan tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta menghimbau agar masyarakat pada saat memarkir kendaraan baik dirumah ataupun diluar rumah agar menggunakan gunci ganda, untuk menghindari hal-hal yang tidak inginkan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta.