Tim Opsnal Polsek Sekupang Berhasil Amankan dua Orang Pelaku Jambret di Sei Harapan Sekupang

Avatar photo

Gerak Cepat Polsek Sekupang Ungkap Curas Jambret, Dua Terduga Pelaku Ditangkap

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Sekupang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sekupang berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan.

Pengungkapan dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sekupang. pada Selasa, (11/08/2026).

Kasus tersebut berawal dari kejadian yang dialami korban berinisial S.A. (22) saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Peristiwa terjadi pada Jumat, (07/08/2026) sekira pukul 00.20 WIB, di kawasan lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Saat melintas di lokasi tersebut, korban tiba-tiba didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kedua pelaku kemudian mendekati korban dari arah belakang dan menarik secara paksa tas selempang warna putih milik korban.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat Polsek Batu Ampar, Cegah Pelaku Kejahatan, Warga Komplek Jodoh Square Minta Patroli di Tingkatkan

Aksi tersebut menyebabkan korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor. Setelah berhasil mengambil tas korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa satu unit telepon seluler iPhone 11 Pro Max, satu unit telepon seluler Infinix 12 IJ serta dokumen penting lainnya. Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan sebesar Rp15 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi dan informasi yang diperoleh di lapangan, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku. Pada Minggu, (09/08/2026) sekira pukul 11.00 WIB,

Tim Opsnal Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial A.S. (20) yang berada di kawasan Kampung Aceh.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan awal, A.S. (20) mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama rekannya berinisial S.A. (26). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S.A. (26) yang berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:  KODAERAL IV HADIRI GIAT KOORDINASI PENGUATAN INTEROPERABILITAS APARATUR PEMERINTAH PENANGGULANGAN TERORISME

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro Max, dokumen milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6188 HM yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terhadap tindak pidana yang terjadi di jalan umum.

Polsek Sekupang akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat serta meningkatkan kegiatan kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang yang dilakukan pada malam hari di jalan umum dan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:  Setelah Beberapa Hari Pencarian, Setia Budi (24) Ahirnya ditemukan Meninggal Oleh Tim SAR Gabungan

Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hari, serta tidak membawa barang berharga secara terbuka yang dapat mengundang tindak kejahatan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Untuk mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap menerima laporan dan pengaduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *