EMPAT BINTARA POLDA KEPRI DIPROSES PIDANA TERKAIT DUGAAN PENGANIAYAAN TERHADAP BRIPDA NS

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM,– Polda Kepulauan Riau menegaskan proses penegakan hukum pidana terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., serta Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam doorstop di Lobi Polda Kepri, Jumat malam.

Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

BACA JUGA:  Perkuat Hubungan dengan Pemerintah Distrik dan Lembaga Adat, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Bangun Kolaborasi Demi Keamanan, Ketertiban, dan Pembangunan di Distrik Nume

“Pada 15 April 2026, satu orang berinisial Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, melalui pengembangan penyidikan dan hasil gelar perkara, tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” jelas Dirreskrimum.

Keempat tersangka diproses pidana dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan atau turut serta dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:  Di Balik Sepi Tinggi Nambut,Satgas Yonif 136 TS Datang Bukan Sekadar Menjaga Perbatasan Tapi Hadir Menyapa, Mendengar, dan Merangkul Masyarakat Papua

Dirreskrimum menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Proses pidana akan berjalan tegas dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri menambahkan, proses pidana ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepri dalam menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Melalui proses ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota, serta berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Merajut Silaturahmi, Menjaga Kesehatan: Satgas Yonif 136/TS Gelar Yankes dan Anjangsana di Kampung Wiringame Puncak Jaya Papua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *