Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Sekupang Ungkap Kasus Pencurian, Dua Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu, (05/07/2026)
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan. Pada Senin, (06/07/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah toko yang berada di kawasan PT Logam Mulia, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban berinisial FS (26) baru mengetahui kejadian tersebut saat datang ke tokonya dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat tiga orang pelaku memasuki toko dan mengambil beberapa peralatan kerja sebelum meninggalkan lokasi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25) saat keduanya masih membawa barang hasil curian.
Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial R.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu buah jaket warna hitam, satu buah jelet warna biru, dan satu buah topi warna krem yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus melengkapi berkas perkara guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem keamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berfungsi dengan baik, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV).
Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi, segera manfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan dan penanganan kepolisian secara cepat.












