Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Prawarakepri.com Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepulauan Riau menyiapkan gerakan deklarasi untuk mendukung pemberitaan berkualitas, menolak penyalahgunaan identitas wartawan, serta mengantisipasi dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang mengatasnamakan media. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan siap mendukung langkah tersebut.

Dukungan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, S.H., M.H., saat menerima audiensi pengurus PWI Kepri, PWI Batam, dan SMSI, Selasa (20/10/2026).

“Kejaksaan Negeri Batam siap mendukung upaya membangun sinergi antara organisasi pers dan aparat penegak hukum. Silakan diatur waktunya,” ujar Gustian.

Audiensi tersebut semula dijadwalkan dihadiri Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H. Namun, agenda itu berbenturan dengan kegiatan lain sehingga pertemuan diterima oleh Gustian.

Ketua PWI Batam, M. A. Khafi Anshary, mengatakan rencana deklarasi berangkat dari keprihatinan terhadap dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang menggunakan nama media atau profesi wartawan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu direspons melalui edukasi publik dan penguatan pemahaman tentang kerja jurnalistik yang profesional.

“Ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai organisasi profesi untuk ikut mengedukasi masyarakat, termasuk sekolah dan instansi pelayanan publik, agar memahami cara menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta sesuatu secara tidak patut. Kami ingin mendorong pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan berdasarkan fakta,” kata Khafi.

Ia menegaskan, deklarasi tersebut bukan gerakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi kebijakan dan menyampaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Yang perlu kita cegah adalah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi serta penyalahgunaan identitas pers untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik,” ujarnya.

Karena itu, deklarasi yang direncanakan tersebut diharapkan menjadi pernyataan sikap bersama bahwa kualitas pemberitaan harus dijaga melalui verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik. Pada saat yang sama, penyalahgunaan profesi wartawan tidak boleh dibiarkan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

Ketua SMSI Kepri, Rinaldy Samjaya, mengapresiasi dukungan Kejari Batam terhadap inisiatif PWI Batam. Ia menilai gerakan tersebut perlu disertai langkah konkret, terutama dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat yang berhadapan dengan persoalan pemberitaan.

Sebagai bentuk dukungan, Rinaldy menyatakan kesiapan mendedikasikan layanan law firm yang berada di lingkungan SMSI untuk membantu kepala sekolah memperoleh advokasi ketika menghadapi sengketa pemberitaan.

Pendampingan itu diharapkan membantu kepala sekolah memahami hak dan mekanisme penyelesaian sengketa pers secara tepat, tanpa mengabaikan kemerdekaan pers maupun hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dalam audiensi tersebut, Kejari Batam juga memaparkan program edukasi dan pendampingan masyarakat, antara lain Jaksa Masuk Sekolah (JMS), serta rencana pengembangan program Jaksa Sahabat UMKM dan Jaksa Sahabat Guru. Program-program tersebut membuka peluang kolaborasi untuk memperkuat literasi hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Meski demikian, rencana deklarasi masih memerlukan pengaturan waktu dan koordinasi lebih lanjut. Dukungan Kejari Batam menjadi pintu awal bagi pembahasan bersama agar gerakan tersebut dapat diwujudkan dalam kegiatan yang nyata dan menjangkau masyarakat luas.

Bagi PWI Batam dan SMSI Kepri, inti gerakan ini bukan membungkam kritik, melainkan menjaga agar kebebasan pers berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional. Sebab, pers yang sehat membutuhkan ruang untuk mengawasi kekuasaan, keberanian menyampaikan fakta, dan perlindungan dari penyalahgunaan identitas profesi.

Deklarasi yang tengah disiapkan itu diharapkan menjadi momentum mempertemukan organisasi pers, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam satu komitmen: mendukung jurnalistik yang berkualitas, menolak intimidasi, serta merawat kepercayaan publik terhadap pers.

Exit mobile version