Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape

Avatar photo

Komitmen Berantas Narkoba, Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi dan Liquid Vape

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang, guna mempertanggungjawabkan secara transparan kepada publik atas hasil kerja aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika periode Februari hingga April 2026. Selasa, (28/04/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Kota Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Wakil Kepala Polresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.; Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.; serta Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Barelang, AKP Budi Santosa,S.H., Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam, Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.; P2 Kasi Penindakan Bea dan Cukai Kota Batam, Lucky Tamo; Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam, Martua, S.H.; PFM Ahli Muda dari Balai POM Kota Batam, Maya, S.H.; perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, yaitu Hakim Rinaldi, S.H., M.H.; serta para advokat, yakni Muhammad Ilyas, S.H. dan perwakilan Dr. Juhrin Pasaribu, S.H., M.H., yang diwakili oleh Suhariyadi, S.H.

BACA JUGA:  Sebanyak 18 Pejabat Utama Polda Kepri & Kapolres/Ta Jajaran di Alih Tugaskan dan Mutasi

Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki. Seluruh tersangka merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan total netto 1.075,65 gram, ekstasi sebanyak 47 butir merek tertentu, serta zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape sebanyak 1.931 pcs dengan berbagai merek dan kemasan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

BACA JUGA:  LAKSMA TNI BERKAT WIDJANARKO RESMI JABAT KOMANDAN LANTAMAL IV

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 39.835 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi jumlah konsumsi masing-masing jenis narkotika, di mana sabu, ekstasi, dan liquid vape memiliki tingkat penyebaran penggunaan yang signifikan di masyarakat.

Dalam aspek penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 609 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka bervariasi mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 hingga paling banyak Rp2.000.000.000.

Kapolresta Barelang juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antar instansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kolaborasi dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan, serta stakeholder lainnya menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Batam.

BACA JUGA:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, 34 Tim Peserta Tampil Sore Ini di Turnamen Domino Wartawan se-Kepri

Melalui kegiatan ini, Polresta Barelang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *