Terlihat Petugas KP Beo–5013 Mengamankan diduga Para Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Malaysia di Perairan Nongsa sabtu (07/03/2026)
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Personel Korpolairud Baharkam Polri melalui Kapal Polisi KP Beo–5013 berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal menuju Malaysia di wilayah perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Penindakan tersebut dipimpin oleh PS. Komandan KP Beo–5013 AKP Ody Khowat Setiawan, S.H. pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Pantai Nongsa (Sambau), Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim KP Beo–5013. Saat melakukan undercover operation, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai yang diduga berkaitan dengan pemberangkatan PMI secara non-prosedural.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yaitu ZA (49) dan R (36), yang berperan sebagai nahkoda atau motoris kapal. Keduanya diduga akan memberangkatkan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia.
Modus operandi yang digunakan yakni para PMI terlebih dahulu dikumpulkan di pinggir pantai. Selanjutnya mereka akan diangkut menggunakan boat pancung tanpa nama menuju titik tertentu di tengah laut.
Di lokasi tersebut, telah menunggu sebuah speed boat yang akan melanjutkan perjalanan membawa para PMI menuju wilayah Malaysia.
Namun saat tim KP Beo–5013 berupaya mendekati dan melakukan penindakan terhadap speed boat yang berada di tengah laut, kapal tersebut terlebih dahulu menyadari kehadiran petugas dan melarikan diri sehingga tidak berhasil diamankan.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit speed boat tanpa nama warna hijau list merah
1 unit mesin tempel Yamaha 15 PK
4 unit telepon genggam
3 buah paspor
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 jo Pasal 83 jo Pasal 6.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang serta penyelundupan pekerja migran ilegal, sekaligus melindungi keselamatan warga negara Indonesia dari potensi eksploitasi di luar negeri.












