Kunjungi Kecamatan Gunung Kijang, Ombudsman Kepri Dorong Perlindungan Hukum bagi Lurah dan Kades dalam Pelayanan Publik

Avatar photo

Kunjungi Kecamatan Gunung Kijang, Ombudsman Kepri Dorong Perlindungan Hukum bagi Lurah dan Kades dalam Pelayanan Publik

PRAWARAKEPRI.COM BINTAN, — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kunjungan kerja dan diskusi pelayanan publik di Kantor Camat Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Plt. Camat Gunung Kijang, para Lurah, serta Kepala Desa se-Kecamatan Gunung Kijang untuk membahas berbagai kendala pelayanan di tingkat tapak, mulai dari urusan administrasi kependudukan hingga persoalan pertanahan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung kondisi pelayanan publik di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan, sekaligus menyerap aspirasi dari para penyelenggara pelayanan.

“Pelayanan publik yang paling dekat dengan masyarakat berada di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan. Kita ingin memastikan pelayanan berjalan baik, sekaligus mencari solusi atas potensi masalah hukum yang kerap membayangi para Lurah dan Kepala Desa,” ujarnya.

BACA JUGA:  SAPMA PP Batam Dampingi MPC di Mubes XI, Siap Wujudkan Indonesia Emas

Soroti Potensi Masalah Hukum dan Kejelasan Kewenangan

Dalam diskusi tersebut, terungkap sejumlah dinamika yang dihadapi pihak desa dan kelurahan. Salah satunya adalah kerap hadirnya permintaan dari instansi lain maupun warga untuk menerbitkan surat pengantar atau endorsement tertentu—seperti administrasi Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga pembentukan kelompok tani di kawasan hutan—yang sebenarnya bukan merupakan domain kewenangan desa.

Menanggapi hal itu, Ombudsman Kepri mengingatkan para Lurah dan Kades untuk tidak sembarangan memberikan tanda tangan atau rekomendasi tanpa adanya payung hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Jangan sampai niat melayani atau membantu justru mengalihkan beban dan tanggung jawab hukum kepada Lurah atau Kades. Kami terus mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur penyeragaman format dan kepastian hukum pelayanan di tingkat kelurahan dan desa, agar teman-teman di lapangan terlindungi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Master Kosasi Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketua Umum Pengprov TI Provinsi Kepri 2025 - 2029

Dorong Regulasi Pertanahan yang Tegas

Kabupaten Bintan, khususnya kawasan Gunung Kijang, memiliki dinamika pertanahan yang cukup kompleks seiring berkembangnya status wilayah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Strategis Nasional.

Dalam pertemuan ini, para Kepala Desa menyampaikan harapan agar ada aturan baku mengenai batasan kewenangan desa dalam urusan pertanahan.

Ombudsman Kepri menegaskan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Pemkab) Bintan menyegera pembentukan Perbub Tata Kelola Pertanahan.

Melalui aturan ini, fungsi desa/kelurahan dipertegas pada ranah pencatatan riwayat atau verifikasi lapangan, bukan menerbitkan alas hak baru yang berpotensi memicu sengketa di kemudian hari.

Apresiasi Pelayanan dan Inovasi Desa

Di sisi lain, Ombudsman Kepri memberikan apresiasi atas penataan ruang pelayanan di Kantor Camat Gunung Kijang yang dinilai sangat representatif dan nyaman bagi masyarakat.

Selain itu, Ombudsman juga menyambut baik berbagai inovasi sosial berbasis kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat—seperti penyediaan kendaraan operasional gratis untuk warga sakit—guna menyokong program prioritas Pemkab Bintan.

BACA JUGA:  Pemko Batam Kucurkan Anggaran Rp5,4 Miliar untuk Bantu Lansia Kurang Mampu

Melalui kegiatan ini, Ombudsman Kepri berharap koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan perangkat desa terus terjalin erat demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, aman, dan berkepastian hukum bagi seluruh masyarakat Bintan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *