Mediasi Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Buntu, Langkah Hukum Ditempuh

Gambar : IST

Prawarakepri.com – Solo, 7 Mei 2025, Proses mediasi terkait gugatan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali mengalami jalan buntu. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Taufiq dari kelompok yang menamakan diri TIPU UGM, yang mendesak Presiden untuk membuktikan keaslian ijazah secara terbuka.

Dalam sidang mediasi kedua yang dilaksanakan secara tertutup, pihak Presiden melalui kuasa hukumnya, Irpan, menyatakan sikap tegas untuk tidak mencapai kesepakatan damai. “Setelah dikonsultasikan dengan Pak Jokowi, kami sepakat untuk tidak melanjutkan mediasi ini menuju perdamaian,” jelas Irpan kepada wartawan di luar ruang sidang.

Perkara ini turut menggugat beberapa pihak lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang disebut sebagai lembaga-lembaga terkait dalam penerbitan ijazah Presiden.

Di tengah berkembangnya opini publik, Presiden Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar terkait ijazahnya. Presiden turut menyerahkan puluhan bukti digital yang dikumpulkan dari media sosial.

Sementara itu, pihak UGM telah menyatakan secara resmi bahwa ijazah yang dimiliki oleh Jokowi merupakan dokumen yang sah dan tercatat sesuai dengan arsip akademik universitas. Pernyataan ini diharapkan bisa mengakhiri spekulasi yang berulang kali mencuat sejak masa kampanye 2014.

Isu ini kembali menghangat menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden, namun hingga kini belum ada bukti sahih di pengadilan yang membuktikan ijazah tersebut palsu. Penyelesaian lewat jalur hukum dinilai sebagai langkah yang tepat agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan tidak menjadi polemik yang meresahkan masyarakat.

Exit mobile version