Paripurna Ranperda Peternakan Kepri: Suigwan Desak Keberpihakan pada Peternak Rakyat dan Database Akurat

Suigwan dalam suasana Paripurna Ranperda Peternakan Kepri

TANJUNGPINANG, Prawarakepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Selasa (28/07/2026).

Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam paripurna ini, sorotan tajam dan kritis datang dari Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa (PAN-PKB) yang disuarakan oleh juru bicaranya, Suigwan.

Suigwan menegaskan bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya sekadar menjadi alat regulasi dan kontrol administrasi dari pemerintah. Lebih dari itu, regulasi ini diwajibkan memiliki keberpihakan yang nyata terhadap para peternak skala kecil atau peternak rakyat.

Secara spesifik, Suigwan menyoroti Pasal 10 ayat (2) dalam draf Ranperda, di mana fasilitasi akses pembiayaan dan bantuan sarana-prasarana bagi peternak masih dibatasi oleh klausul “sesuai kemampuan keuangan Daerah”.

“Sejauh mana komitmen konkret Pemerintah Daerah dalam merancang alokasi APBD yang berpihak pada peningkatan kapasitas peternak rakyat agar mampu bersaing dengan pasokan luar daerah? Kami mendesak agar skema pendampingan teknis dan bantuan pakan/bibit diatur secara lebih terukur,” ujar Suigwan di hadapan peserta rapat.

Tak hanya soal anggaran, Suigwan juga memberikan peringatan terkait penerapan Pasal 41 dan 42 yang memberikan tenggang waktu masa transisi 2 (dua) tahun untuk penyesuaian unit usaha serta pembangunan sistem informasi peternakan.

“Fraksi Amanat Nasional Kebangkitan Bangsa mengingatkan agar waktu 2 tahun ini benar-benar dimanfaatkan oleh Dinas terkait untuk menyiapkan pangkalan data (database) populasi ternak yang akurat dan interoperabel. Jangan sampai ini sekadar menjadi formalitas penundaan implementasi regulasi,” tegas Suigwan.

Selain Fraksi PAN-PKB, pandangan konstruktif juga disampaikan oleh fraksi lainnya. Misalnya, Fraksi PKS melalui Muhammad Taufiq yang mengingatkan pentingnya penguatan biosekuriti mengingat posisi Kepri sebagai wilayah perbatasan yang rawan akan masuknya penyakit hewan menular.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dra. Hj. Dewi Kumalasari, M.Pd., dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, S.K.M., M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan fraksi-fraksi lainnya seperti Marzuki (Gerindra), Asmin Patros (Golkar), H. Muhammad Musofa (Nasdem), Dr. Sahat Sianturi (PDI-Perjuangan), dan Hj. Mesrawati Tampubolon (Demokrat-Nurani).

Secara umum, meski memberikan berbagai catatan kritis, seluruh fraksi di DPRD Kepri menyatakan sepakat menerima Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan ini. Draf tersebut kini akan dilanjutkan ke tahap pembahasan yang lebih mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah.

(Sumber: dprd.kepriprov.go.id)

Exit mobile version