PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan langsung terhadap kesiapan arus mudik Lebaran tahun 2026 di dua gerbang utama transportasi laut di Kota Batam, yakni Pelabuhan Pelni Bintang 99 dan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, didampingi oleh Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan standar pelayanan publik dan keselamatan penumpang terpenuhi menjelang lonjakan arus mudik.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman Kepri menemukan beberapa poin penting terkait kenyamanan dan prosedur penumpang.
Catatan Pemantauan di Pelabuhan Pelni Bintang 99
- Digitalisasi Tiket: Sistem Departure Control System (DCS) sudah berjalan baik, dimana penumpang dengan boarding pass digital tidak perlu lagi mencetak tiket fisik.
- Kenyamanan Kapal: Adanya penumpang yang beristirahat di area tangga kapal (non seat), sehingga mempersempit akses jalan bagi penumpang lain.
- Layanan Pengaduan: Ombudsman menyoroti belum adanya petugas khusus yang menangani kanal pengaduan, karena saat ini tugas tersebut masih dirangkap oleh petugas loket serta belum maksimalnya sosialisasi kanal pengaduan di ruang tunggu dan area pelabuhan lainnya
Catatan Pemantauan di Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur
- Urai Kemacetan: Pengelola telah menyiapkan Traffic Flow Bufferzone dengan kapasitas 250 kendaraan untuk mengantisipasi antrean panjang.
- Kepastian Jadwal: Ombudsman menemukan adanya ketidakpastian jadwal keberangkatan tujuan Kuala Tungkal dikarenakan armada kapal yang sedang dalam masa perbaikan (docking).
- Fasilitas Medis: Tersedia ruang kesehatan yang memadai dengan petugas kesehatan dan perlengkapan medis seperti oksigen dan kursi roda.
Harapan dan Rekomendasi Ombudsman
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menekankan bahwa keselamatan pelayaran adalah prioritas utama, mengingat kondisi geografis Kepri yang merupakan kepulauan sehingga didominasi lautan.
“Kami berharap seluruh stakeholder terkait, mulai dari KSOP, pengelola pelabuhan, Bea Cukai, hingga Karantina, dapat berkolaborasi optimal. Kami juga menyarankan pengelola ASDP untuk mewajibkan unggah dokumen STNK saat pembelian tiket di aplikasi guna memastikan identitas kendaraan dan mencegah praktik calo,” ujarnya.
Ombudsman Kepri mendorong penambahan frekuensi (trip) kapal pada puncak arus mudik, pembentukkan posko penganduan, serta publikasi jadwal keberangkatan secara luas melalui media sosial dan radio agar masyarakat mendapatkan kepastian informasi.
