POLDA KEPRI TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PELABUHAN TANJUNG MOCOH

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh tahap V tahun anggaran 2015. Kedua tersangka berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar lebih.

Kasus ini bermula sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai serangkaian kegiatan pemeriksaan pada bulan Juni 2024. Dalam penyelidikan lanjutan, tim penyidik menerima hasil laporan penghitungan kerugian negara pada tanggal 2 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5.607.666.968,- (Lima milyar enam ratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu Sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang disebabkan oleh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pelabuhan.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat, Kapolsek Bulang Pesan Tetap Jaga Kamtibmas Kepada Warganya

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes.Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si. menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik yang bekerja sama dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada tanggal 17 Oktober 2024. Gelar perkara tersebut memutuskan penetapan dua tersangka yang berinisial H dan A.

“Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sementara A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Sagulung Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di SP Plaza Batam

Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Aksi Balap Liar di Bengkong Dikeluhkan Warga Direspon Cepat Polsek Bengkong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *