Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie: Dua Ditangkap, Satu Masih Buron

Prawarakepri.com, BATAM – Kasus pengeroyokan terhadap DJ Stevanie di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Lubuk Baja, Batam, kini memasuki babak baru. Polsek Lubuk Baja secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka. Dua perempuan warga negara asing asal Vietnam telah kami tangkap, sementara satu lagi, berinisial M, yang juga seorang DJ, saat ini masih buron,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, Senin (9/6/2025).

Kejadian yang menyedot perhatian publik ini berlangsung pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, sekitar pukul 01.40 WIB, tepatnya di area Sofa VIP 7 dan 8 serta parkiran salah satu THM di Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.

Korban, Stevanie (24), yang berprofesi sebagai DJ, mengalami tindak kekerasan fisik dari dua perempuan pelaku yang diketahui bernama Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao. Keduanya berdomisili di kawasan Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam.

Menurut keterangan saksi dan korban, insiden ini dipicu oleh kesalahpahaman antar pekerja hiburan malam. Bukannya meredam konflik, saat Stevanie mencoba menyampaikan permintaan maaf kepada pelaku lainnya yang kini menjadi buron, DJ M, ia justru menjadi sasaran amukan. Aksi brutal seperti penjambakan, pukulan, cakaran hingga tendangan terjadi di beberapa lokasi berbeda dalam kawasan THM tersebut.

Merespons laporan korban, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui para pelaku sempat berupaya melarikan diri melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Beruntung, dua tersangka berhasil diringkus sebelum sempat meninggalkan Indonesia.

Dalam penggeledahan di tempat tinggal tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian, rekaman CCTV, dan hasil visum korban.

“Untuk DJ M, kami telah memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan identitas kewarganegaraannya masih kami telusuri,” tambah Iptu Noval.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1e) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Konsulat dan Kedutaan Vietnam untuk memastikan hak-hak hukum para tersangka terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke kejaksaan, demi menegakkan keadilan serta menjaga kondusivitas di wilayah Batam,” tutup Iptu Noval.

Exit mobile version