Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Diamankan di Hotel Wilayah Lubuk Baja

Avatar photo

Polsek Batu Aji Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Diamankan di Hotel Wilayah Lubuk Baja

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Batu Aji Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Aji, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji mengamankan seorang laki-laki berinisial PRPJF (18) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Pengungkapan dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Batu Aji. Pada Selasa, (11/08/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (07/08/2026), sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Aviari Blok A Nomor 17, area parkiran samping ruko Perumahan Muka Kuning Indah II, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Korban berinisial FS (29) sebelumnya memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Stylo 160 CC warna cream dengan nomor polisi BP 6373 UF di lokasi tersebut setelah pulang bekerja. Saat korban terbangun sekira pukul 08.00 WIB, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

BACA JUGA:  HARRIS Barelang Batam Sambut Ramadan dengan Promo Iftar & Staycation Spesial

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp19.400.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Aji melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi serta menelusuri keberadaan terduga pelaku dan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian mengarah kepada keberadaan terduga pelaku di wilayah Lubuk Baja. Pada Minggu, (09/08/2026), sekira pukul 03.47 WIB, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., berhasil mengamankan PRPJF di salah satu kamar Hotel Bali, Lubuk Baja, Kota Batam.

Penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang menginap di hotel tersebut.

Setelah mengamankan tersangka, personel Unit Reskrim Polsek Batu Aji kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil pencurian. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna cream yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

BACA JUGA:  Mantan Wartawan Jabat Kadispen Kodaeral IV

Selain itu, dalam proses pengungkapan perkara, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor lainnya sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni satu unit Honda Scoopy warna merah, satu unit Honda CRF warna putih hitam, serta satu unit Honda Beat warna abu-abu hitam.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap perkara ini untuk memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan tersangka dengan kejadian lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan,” ujar Kapolsek Batu Aji.

Atas perbuatannya, tersangka PRPJ (18) disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ketentuan Pasal 477 ayat (1) KUHP mengatur bentuk pencurian yang memenuhi keadaan pemberatan tertentu.

BACA JUGA:  Pastikan Aman dan Kondusif, Rutan Batam Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan

Polsek Batu Aji Polresta Barelang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang merupakan layanan kepolisian untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan secara cepat.

Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *