Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi, Terduga Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Lubuk Baja bersama Tim Opsnal Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah karung di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah penemuan jasad bayi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Selasa, (01/07/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, turut hadir Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. beserta jajaran penyidik dan personel yang terlibat dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan sesosok bayi laki-laki di dalam karung yang berada di selokan/parit di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja.
Pelapor berinisial CS (35) yang saat itu sedang bekerja menggali pipa bersama rekan kerjanya menerima informasi dari saksi HM mengenai adanya karung yang diduga berisi bayi. Setelah dipastikan menggunakan sebatang kayu, pelapor menemukan jasad bayi dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di selokan/parit Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Korban diketahui merupakan seorang bayi laki-laki yang identitasnya ditulis sebagai Mr. X.
Sementara itu, terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H.Y.L. (23). Proses penyelidikan dilakukan secara intensif oleh Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polresta Barelang setelah menerima laporan penemuan jasad bayi tersebut.
Dalam proses pengungkapan, pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan H.Y.L. (23) pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Food Court Pasir Putih, Kecamatan Bengkong.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melahirkan seorang bayi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuk Baja, kemudian menghilangkan nyawa bayi tersebut tidak lama setelah dilahirkan sebelum meninggalkan jasadnya di dalam karung di selokan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua helai baju kaos yang digunakan untuk membungkus korban, satu helai kain sarung bermotif batik, satu kantong berwarna hijau, satu karung beras merek Harum Mas ukuran 5 kilogram, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan terduga pelaku membawa korban menggunakan kantong berwarna hijau.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 460 ayat (1) KUHP, Pasal 460 ayat (2) KUHP, Pasal 430 KUHP, serta Pasal 429 ayat (2) huruf b KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau penelantaran anak yang mengakibatkan kematian.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait penemuan jasad bayi. Berkat kerja sama Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja dan Tim Jatanras Polresta Barelang, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar perkara ini dapat diproses hingga ke persidangan,” tegasnya.
Polsek Lubuk Baja juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Polri atau ingin melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian secara cepat, dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.












