Polsek Lubuk Baja Tuntaskan Kasus Sengketa Anak Secara Profesional dan Transparan

Avatar photo

Kedepankan Transparansi, Polsek Lubuk Baja Rampungkan Penyelidikan Sengketa Anak

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional. Seluruh rangkaian penanganan perkara terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 06 Mei 2026, dipastikan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di institusi Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja mengatakan, untuk menangani perkara tersebut, ditunjuk tim penyelidik dari Subnit III Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh BRIPKA Arief Gunawan Satari, S.H., bersama BRIGPOL Risky Perdana dan BRIPTU M. Terry Kelvin.

Dipaparkan ipda Gihon, perkara ini bermula ketika pelapor, Putri Iryani, mendatangi Mapolsek Lubuk Baja dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Pelapor membawa bukti formula awal berupa Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak penolong kelahiran.

“Sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, tim penyelidik Subnit III Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja secara berkala mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebanyak 5 kali, guna memastikan pelapor mendapatkan informasi yang utuh,” terang Ipda Gihon.
Berikut SP2HP yang dikirmkan yaitu pada:

  • SP2HP Ke-1: 11 Mei 2026
  • SP2HP Ke-2: 18 Mei 2026
  • SP2HP Ke-3: 25 Mei 2026
  • SP2HP Ke-4: 09 Juni 2026
  • SP2HP Ke-5: 30 Juni 2026
BACA JUGA:  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Batam Berhasil Panen 140 Kg Sayur Kangkung dan Bayam

Polsek Lubuk Baja juga bergerak cepat dalam merespons Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan melalui Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pada 12 Mei 2026. Aduan tersebut berisi permintaan pengembalian anak yang menjadi objek sengketa kepada Sdri. Putri Iryani.

Hanya berselang satu hari, pada Rabu, 13 Mei 2026, Penyidik Polsek Lubuk Baja memfasilitasi pengembalian anak tersebut di Ruang Unit Reskrim.

Sebelum diserahkan, demi kemanusiaan dan memastikan hak anak terlindungi, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan di RS Santa Elisabeth Batam.

Dalam mencari titik terang perkara, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan intensif dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, antara lain:

  1. Sdri. Putri Iryani (Pelapor) – 06 Mei 2026
  2. Sdri. Olyanti (Tetangga Pelapor) – 08 Mei 2026
  3. Sdri. Bidan Kristin Ritalina, S.Keb (Penolong Kelahiran) – 13 Mei 2026
  4. Sdr. Ebby Pratama Hermawan (Terlapor) – 14 Mei 2026
  5. Sdri. Dina Augusni (Istri Sah Terlapor) – 20 Mei 2026
  6. Sdr. Nur Amri Arif, S.Sos (Pegawai Dinas Dukcapil) – 21 Mei 2026
  7. Sdri. Yunita Anggraeni Kuswanto (Tetangga Depan Rumah Terlapor) – 28 Mei 2026
  8. Ahli Pidana – 05 Juni 2026
BACA JUGA:  Respons Cepat Aduan Layanan 110, Polsek Lubuk Baja Datangi Lokasi Dugaan Gangguan Kamtibmas

Berdasarkan hasil penyelidikan maksimal dan merujuk pada pandangan Ahli Pidana, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana, melainkan perkara keperdataan terkait sengketa hak asuh anak.

Selain itu, ditemukan minimnya alat bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan ataupun menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan regulasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Oleh karena itu, pada tanggal 24 Juni 2026, dilaksanakan Gelar Perkara Penghentian Penyelidikan di Ruang Gelar Sat Reskrim Polresta Barelang. Gelar perkara ini dihadiri dan disepakati oleh sejumlah pejabat teras Reskrim, di antaranya:

  • AKP Ade Putra, S.H., M.H. (Wakasat Reskrim Polresta Barelang)
  • IPTU Rudy Hartono, S.H. (Kbo Reskrim)
  • IPDA Hudan Mega Bani Deha, S.Tr.K. (Kanit 6 Sat Reskrim)
  • IPDA Novan Sandi Pandin, S.Tr.K. (Kasubnit 1 Sat Reskrim)
  • IPDA Dio Putra Ardiansah, S.Tr.K., M.Si. (Kasubnit 5 Sat Reskrim)
  • AIPTU Ari Antoni (Anggota Sat Reskrim)
  • IPDA Harianto, S.H. (Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja)
BACA JUGA:  Kebersamaan Polri Dan Masyarakat, Polsek Batu Aji Laksanakan Shalat Istisqa Di Masjid Al Jihad

Seluruh peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyelidikan (SP2LID). Menindaklanjuti hasil tersebut, Penyidik Polsek Lubuk Baja telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan beserta Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan resmi kepada pihak Pelapor maupun Penasehat Hukumnya. Keputusan ini diambil murni berdasarkan fakta hukum yang objektif dan prosedur perundangan yang berlaku. (ea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *