Polsek Sagulung Tegakkan Hukum, Pelaku Dugaan Cabul Anak Berhasil Diamankan

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Sagulung jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban dan respon cepat dari Unit Reskrim Polsek Sagulung dalam menindaklanjuti informasi yang diterima. Sabtu, (18/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban seorang anak perempuan berinisial P (12), sementara pelapor merupakan ibu angkat korban berinisial M (44). Adapun pelaku berinisial T (45), yang diketahui merupakan ayah angkat korban.

Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor tiba di rumah kos yang ditempati. Pelapor kemudian mendapat informasi dari pemilik kos bahwa pelaku dan korban berada di dalam kamar secara berduaan. Saat itu, pelaku diketahui dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di atas kasur. Pemilik kos kemudian meminta pelaku keluar dari kamar.

BACA JUGA:  3 Hari Panjat Tiang Tower, Pria di Sekupang Langsung di Bujuk Turun Oleh Personil Polsek Sekupang

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera menanyakan kepada korban terkait apa yang telah terjadi. Korban kemudian menjelaskan bahwa pelaku telah menyuruhnya untuk memegang bagian vital pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang diterima, pada Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama korban dan sejumlah warga membawa terduga pelaku ke Polsek Sagulung. Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. segera melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, korban, serta saksi-saksi di lokasi.

Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan cabul terhadap korban. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta hasil visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Kapal Speed Boat Tenggelam di Perairan Tanjung Rambut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, demi terciptanya rasa aman dan perlindungan terhadap anak di wilayah hukum Kota Batam.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Curi Motor Mahasiswi di Bengkong, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Saat diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *