Polsek Sagulung Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diamankan

Avatar photo

Polsek Sagulung Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Berhasil Diamankan

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Sagulung melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pada Rabu, (15/07/2026). Pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban berinisial M (41). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan tindak pidana terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 19.25 WIB di sebuah rumah kos kawasan Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun berinisial O, sedangkan terduga pelaku berinisial A.R.B.B. (22).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dijemput oleh terduga pelaku di kawasan Warung Tanjung Kertang Jembatan 4, Kota Batam. Setelah sempat makan malam bersama, korban kemudian dibawa menuju sebuah rumah kos di kawasan Dapur 12, Sungai Pelunggut.

BACA JUGA:  POLDA KEPRI UNGKAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN DAN PERTOLONGAN JAHAT/PENADAH DI KOTA BATAM

Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya pada Rabu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban diantar kembali ke rumahnya hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim bergerak menuju lokasi di Kelurahan Sungai Pelunggut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, petugas membawa terduga pelaku ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus mengamankan saksi-saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan penangkapan tersebut yaitu Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., beserta personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penangkapan terduga pelaku.

BACA JUGA:  Bawa Harapan dan Kesembuhan, Satgas Yonif 136 TS Rutin Keliling Berikan Pemerikasaan kesehatan Gratis Bagi Warga Papua

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, S.H., menyampaikan bahwa Polsek Sagulung berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan anak di bawah umur.

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan terhadap perempuan dan anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polresta Barelang mengimbau kepada masyarakat agar terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam upaya melindungi anak dari berbagai bentuk tindak pidana.

BACA JUGA:  Jum'at Curhat, Polsek Bengkong Dialog Terbuka Bersama Warga Tanjung Buntung

Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami suatu peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maupun memerlukan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani pengaduan dan laporan masyarakat selama 24 jam secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *