Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Mengakibatkan Luka Berat, Seorang Ibu Angkat Diamankan

Avatar photo

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat, Seorang Ibu Angkat Diamankan

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sagulung.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H. (38), yang merupakan ibu angkat korban. Pada Minggu, (21/06/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Sagulung menerima pelimpahan perkara dari Polsek Batu Aji dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Dalam penanganan kasus tersebut, hadir Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., beserta personel Unit Reskrim Polsek Sagulung yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa dugaan kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban berinisial R.A.L. (9), seorang anak perempuan, mengalami sejumlah luka serius pada bagian wajah hingga mata sebelah kanan tertutup akibat pembengkakan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada Sabtu, 20 Juni 2026.

BACA JUGA:  H. Suigwan, S.M. Berangkatkan Konstituen Umrah Bersama Sutra Indonesia

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula ketika ayah korban berinisial R.L. melihat kondisi wajah anaknya dalam keadaan lebam dan membengkak saat berada di tempat tinggal baru mereka di Perumahan Gesya Green Park Marina,

Kecamatan Batu Aji, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditanyakan mengenai penyebab luka tersebut, pelaku V.J.H. mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi saat mencuci piring. Karena keterbatasan biaya, korban belum sempat dibawa ke rumah sakit.

Selanjutnya, R.L. meminta bantuan kepada rekan-rekannya melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online dengan mengirimkan foto dan video kondisi korban. Sejumlah rekan yang datang ke rumah merasa curiga dengan luka yang dialami korban dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Personel Polsek Batu Aji mendatangi lokasi dan mengamankan R.L. bersama V.J.H., sedangkan korban segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat berada di Polsek Batu Aji, pelaku V.J.H. mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, karena emosi dan kesal terhadap korban.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Sukseskan Kampanye Keselamatan Pelayaran, Program Quik Win 100 Hari di Batam Provinsi Kepri

Mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku beserta ayah korban diserahkan kepada Polsek Sagulung guna proses penyelidikan lebih lanjut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H. kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kekerasan terhadap korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga pemberkasan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:  Perkuat Supremasi Hukum di Lingkungan TNI, Dankodaeral IV Terima Courtesy Call Kababinkum dan HAM TNI

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitarnya.

Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat dan responsif.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *