Polsek Sei Beduk Bersama Tim Gabungan Polresta Barelang Ungkap Tiga Kasus Curanmor
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Tim gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Tim Opsnal Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial J.S. (32), Y.S. (29), S. (31), dan A.T.M. (25), serta mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan tiga laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pada Sabtu, (08/08/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan tiga kejadian pencurian yang masing-masing terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kecamatan Bengkong, dan Kecamatan Batam Kota.
Kejadian pertama berlangsung pada Jumat, 13 Maret 2026 sekira pukul 13.41 WIB di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Kejadian kedua berlangsung pada Sabtu, 25 November 2025 sekira pukul 05.10 WIB di depan rumah yang berada di Jalan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Sementara kejadian ketiga terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ruko Palm Regency I Blok B7, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Pengungkapan bermula ketika tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan. Setelah melakukan analisa dan penyelidikan secara mendalam, petugas memperoleh informasi bahwa salah seorang terduga pelaku berada di wilayah Tanjung Uncang, Kota Batam. Pada Rabu, 22 Juli 2026, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan para terduga pelaku.
Sekira pukul 01.11 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial J.S. (32) dan Y.S. (29) di sebuah kos-kosan di Perumahan Citra Indomas Inn, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari hasil interogasi awal, petugas memperoleh keterangan bahwa rekaman CCTV yang diperlihatkan kepada J.S. menunjukkan dirinya bersama rekannya dalam aksi penguasaan sepeda motor secara melawan hak.
Salah satu kendaraan yang diungkap merupakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 6768 RR yang diambil di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo pada 13 Maret 2026 sekira pukul 13.41 WIB.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan hasil kejahatan yang telah dijual. Sekira pukul 05.37 WIB, tim berhasil mengamankan A.T.M. (25) di sebuah kos-kosan di kawasan Blitz Pool & Café, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.T.M. diketahui telah membeli satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam. Selanjutnya, sekira pukul 08.31 WIB, petugas mengamankan S. (31) di rumahnya di wilayah Tanjungkertang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Petugas kemudian menemukan satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru yang sebelumnya dibeli dari J.S. pada Senin, 16 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB dengan harga Rp1.500.000.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel di lapangan.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh petugas serta pendalaman terhadap rekaman CCTV dan keterangan para pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keberadaan barang bukti.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan,” ujar Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam dengan nomor rangka MH1JFZ132KK415421 dan nomor mesin JFZ1E345353, serta satu unit Honda Beat tanpa nomor polisi warna biru dengan nomor rangka MH1JM8129PK642667 dan nomor mesin JM81E2644660.
Berdasarkan laporan, modus yang dilakukan J.S. dan Y.S. yakni terlebih dahulu berkeliling mencari lokasi dan kendaraan yang dinilai mudah untuk dikuasai dengan cara merusak paksa stang kendaraan.
Sementara itu, J.S. diduga menawarkan kendaraan hasil kejahatan kepada S. dan A.T.M. dengan menyampaikan bahwa kendaraan yang dijual dengan harga murah tersebut bukan merupakan hasil kejahatan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan laporan, korban T.P. mengalami kerugian sebesar Rp18 juta, korban J.Z. mengalami kerugian sebesar Rp14 juta, dan korban S.A. mengalami kerugian sebesar Rp18 juta.
Keempat tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pencurian dengan cara merusak serta pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, terhadap tersangka yang diduga membeli atau menguasai kendaraan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, disangkakan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar karena berpotensi merupakan barang hasil tindak pidana.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Untuk mendapatkan bantuan maupun menyampaikan laporan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian.












