Polsek Sekupang Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan Unit Reskrim
PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pada Rabu, 20 Mei 2026.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri terkait kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Morning Bakery, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 15 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Kiki memarkirkan sepeda motor miliknya, Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO, dalam keadaan stang terkunci di area parkir Morning Bakery. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di sebuah hotel kawasan Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Atas arahan Kapolsek Sekupang, KOMPOL Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LN (22).
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial YS (22), yang kemudian turut diamankan di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega BP 4924 JE, satu kartu ATM Bank BRI milik korban, satu buku tabungan Bank BRI milik korban, serta satu kartu identitas (KTP) milik korban.
Sementara itu, barang bukti utama berupa satu unit Honda Beat Street tahun 2025 warna putih BP 6187 HO masih dalam daftar pencarian barang bukti (DPB).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kriminalitas di lingkungan sekitar guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
