Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 Tentang Pemulihan Kawasan Narkoba, Polda Kepri Tindak Lokasi Penyalahgunaan Narkotika di Kota Batam

Avatar photo

POLDA KEPRI TINDAK LOKASI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA BATAM, DORONG PEMULIHAN KAWASAN

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama BNNP Kepri dan Polresta Barelang melaksanakan Operasi Sarang Narkoba di kawasan Bukit Senyum, Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (17/10/2026) dini hari. Kegiatan ini menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menindaklanjuti upaya penertiban kawasan yang rawan aktivitas narkoba.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba. Program ini menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan lingkungan bersama masyarakat agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi pusat peredaran narkoba.

BACA JUGA:  Bentuk Kepedulian TNI di Tanah Papua, Satgas Yonif 136/TS Berikan Bantuan Semen dan Alkitab Sebagai Bentuk Kepedulian Prasarana Pembangunan Rumah Ibadah di Papua

Operasi melibatkan 364 personel gabungan dari Polda Kepri, Polresta Barelang, BNNP Kepri, Brimob, serta unsur terkait lainnya. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 33 orang diamankan untuk pendataan dan pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 24 orang positif dan 9 orang negatif. Hasil tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga menemukan tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,6 gram, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, 11 unit telepon genggam, satu timbangan digital, perangkat penerima sinyal beserta tiga CCTV, sebilah senjata tajam jenis samurai, enam korek api, dan satu kotak kaca pirex. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:  Pantau Pelaku Pencurian Fasilitas Umum, Kapolsek Batu Ampar Gandeng dan Beri Himbauan Pengusaha Besi Tua di Wilayah Hukum Nya

Selain penindakan, upaya pemulihan kawasan juga dilakukan melalui pendekatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang membutuhkan pengawasan berkelanjutan, edukasi bahaya narkotika, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Polda Kepri mengajak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap lingkungan atau tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta segera melaporkannya melalui Layanan Kepolisian 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Polda Kepri menegaskan bahwa setiap penindakan akan ditindaklanjuti sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi aparat dan masyarakat serta pengawasan yang berkelanjutan, upaya P4GN diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus mencegah kawasan yang telah ditertibkan kembali menjadi pusat peredaran narkoba.

BACA JUGA:  HARRIS Hotel Batam Center dan HARRIS Resort Waterfront Batam Hadirkan Kemeriahan Iftar 1447H: "Lentera Ramadan" dan "Teras Ramadan"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *