Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Fasilitas Publik di Jembatan 1 Barelang

Avatar photo

Satreskrim Polresta Barelang Berhasil Ungkap Pencurian Kabel dan Besi Fasilitas Publik di Jembatan 1 Barelang

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pengrusakan fasilitas pelayanan publik yang terjadi di kawasan Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah atau Jembatan 1 Barelang, Kota Batam. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., yang membuka serta menyampaikan hasil pengungkapan kasus kepada awak media. Pada Senin (03/08/2026). Pukul 14.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H. didampingi oleh Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., Kasubnit VIII Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili oleh Personel Sihumas Polresta Barelang Briptu Titus Tampubolon.

AKP Ade Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula setelah pada akhir Juli 2026 beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pencurian kabel pada Jembatan 1 Barelang.

BACA JUGA:  DIRJENPAS SENTUH HATI WARGA BINAAN, AJAK BENAHI BERSAMA LAPAS KUTACANE

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sagulung.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa aksi pencurian kabel terjadi pada Maret 2026 di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah, sedangkan pencurian besi terjadi pada April 2026 di bawah jembatan yang sama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sagulung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan dua orang laki-laki di kawasan Kampung Aceh, Kota Batam, yang terdiri dari satu orang dewasa dan satu orang anak.

Dari hasil pengembangan, pelaku dewasa berinisial TS (38) diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali terhadap kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah.

Barang hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial BLM, yang sebelumnya telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower.

Sementara itu, seorang anak berinisial CH (11) tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi karena belum memenuhi batas usia pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Wujud Nyata Kepedulian dan Kehangatan TNI Kepada Masyarakat, Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Kp 55

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka. Pelaku mencongkel kabel menggunakan linggis, kemudian memotong kabel dengan gunting besi.

Selain itu, pelaku juga mencongkel dan mengambil potongan besi pagar sebelum seluruh hasil curian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual ke penampungan besi tua di wilayah Tembesi, Sagulung. Akibat perbuatan tersebut, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,

Sedangkan Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka TS (38) dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 136/TS Tak Pernah Padam, Hadir Sebagai Penjaga Sekaligus Pelayan di Setiap Pengabdiannya

AKP Ade Putra, S.H., M.H. menegaskan bahwa Polresta Barelang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merusak maupun mengambil aset negara dan fasilitas pelayanan publik karena perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal maupun aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *