Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan WNA Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batu Ampar

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar kembali bergerak cepat mengamankan daftar pencarian orang (DPO)
pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan hiburan malam Jodoh, di mana sebelumnya, Polisi telah mengamankan pelaku lainnya inisial AA (24) kini Polisi berhasil mengamankan YSR (26) di Jalan Gajah Mada Blok B no 01 Kel Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, pada Sabtu (28/2/26)

Di mana Insiden yang dipicu perselisihan antara penumpang dan sopir transportasi online ini menyebabkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat menjadi korban.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah S.I.K,M.Si melalui Kanit Reskrim, Iptu M. Brata Ul Usna,S.TrK,M.H menjelaskan, Rabu dini hari (25/2/2026) sekitar pukul 02.40 WIB di depan Cafe One Spot & Lounge, Komplek Wiramustika, Sei Jodoh. Pelapor, Puspa Ekasari, bersama rekannya yang merupakan WNA asal Amerika, Doulatram Jagdish, memesan taksi online untuk pulang.

BACA JUGA:  POLDA KEPRI UNGKAP 60 KASUS TPPO/PMI NON PROSEDURAL, SELAMATKAN 189 KORBAN SEPANJANG JANUARI–AGUSTUS 2025

Melalui sambungan telepon aplikasi, supir tersebut diduga melontarkan makian kasar kepada rekan pelapor. Situasi memanas ketika supir tiba di lokasi, turun dari mobil dengan emosi, dan mencoba menyerang korban.

“Saat pelapor mencoba melerai, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga rekan-rekan supir tersebut dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta,” ungkap Brata, Jumat (27/2/2026).

Akibat pengeroyokan tersebut, kata Brata lagi, korban Doulatram Jagdish mengalami luka memar di kedua tangan dan siku. Sementara rekan pelapor mengalami luka bengkak pada pipi, robek di bibir, serta luka di tangan dan kaki.

Pasca menerima laporan resmi (LP/B/32/II/2026), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti yang kuat, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

BACA JUGA:  Polisi Kembali Tertibkan Sarang Narkoba di Rumah Liar Simpang Dam Batam

“Satu pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti satu helai jaket hoodie abu-abu yang digunakan saat kejadian. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial YSR yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegas Brata.

Brata menambahkan, setelah melakukan penyelidikan kembali dan mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian Tim Opsnal kembali melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku kedua YSR. Kemudian, YSR dan barang bukti kini diamankan di Polsek Batu Ampar.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan,” ungkap Brata

BACA JUGA:  Pererat Silaturahmi Dengan Masyarakat, Suigwan : Melalui Sholawat Kita Perdekat Diri Kepada Kanjeng Nabi Muhamad SAW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *