Sidang Korupsi PNBP BP Batam, Saksi Sebut Kendali Keuangan Bukan di Terdakwa

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM Tanjungpinang, – Sidang perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepelabuhanan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan terdakwa Lisa Yulia kembali mengungkap sejumlah fakta penting.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/1/2026), keterangan para saksi justru menyoroti peran manajemen aktif dan pemilik perusahaan, bukan terdakwa secara pribadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Supriadi selaku petugas pandu, Feri selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Pelabuhan BP Batam, serta Carissa Mindy yang menjabat Manajer Keuangan PT Bias Mandiri Group.

Dari keterangan para saksi, terungkap bahwa kendali kebijakan dan keuangan perusahaan berada pada jajaran manajemen dan pemilik, bukan pada Lisa Yulia.

Dalam persidangan juga kembali mencuat ketidakhadiran Robby Mamahit dan Nancy Angelina Maria Tulung, selaku pemilik dan komisaris PT Bias Delta Pratama (BDP) sekaligus pengendali PT Bias Mandiri Group. Keduanya tidak hadir sebagai saksi, meski perannya berulang kali disebut dalam keterangan para saksi.

Kendali Keuangan Bukan di Terdakwa
Saksi Carissa Mindy menegaskan bahwa seluruh persetujuan keluar masuk dana perusahaan harus melalui Direktur Keuangan, bukan melalui Lisa Yulia yang saat itu menjabat sebagai COO/CEO di level grup.

BACA JUGA:  Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Semua transaksi keuangan harus mendapat persetujuan Direktur Keuangan, yaitu Zulfahmi Kamil. Terdakwa tidak memiliki kewenangan keuangan,” ujar Carissa di hadapan majelis hakim.
I

a juga memastikan tidak ada aliran dana ke rekening pribadi terdakwa. Seluruh penerimaan PNBP, menurutnya, berasal dari pembayaran agen pelayaran yang langsung masuk ke rekening PT Bias Delta Pratama, bukan ke individu.

Fakta lain yang terungkap, pembayaran PNBP baru dilakukan setelah Lisa Yulia dan Ahmad Jauhari ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dana tersebut telah tersedia di rekening perusahaan jauh sebelumnya. Dana itu disebut berasal dari pinjaman komisaris kepada pihak bank.

“Tidak ada instruksi pembayaran sebelumnya. Instruksi baru ada setelah penetapan tersangka. Saya hanya menjalankan perintah manajemen aktif saat itu,” kata Carissa.

Saat ditanya alasan keterlambatan pembayaran, Carissa mengaku tidak mengetahuinya karena seluruh tindakannya dilakukan berdasarkan instruksi atasan, yakni Direktur Keuangan.

BACA JUGA:  DANLANTAMAL IV TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI I DPR RI DI MCC BATAM

Atasan Langsung Terdakwa
Dalam keterangannya, Carissa juga menyebut bahwa atasan langsung Lisa Yulia adalah Chairman Achmad Rifai serta Direktur Utama yang juga Komisaris dan pemegang saham, Robby Mamahit.

Ia menambahkan, sosok yang selama ini diketahui aktif menjabat sebagai Direktur BDP adalah Ahmad Jauhari.
BP Batam Akui Mengetahui Kegiatan Pemanduan

Sementara itu, saksi Supriadi dan Feri dari BP Batam mengungkap bahwa kegiatan pemanduan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar yang dilakukan BDP memang diketahui.

Supriadi mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah melaporkannya kepada atasan, meski tidak mengetahui tindak lanjut dari laporan tersebut.

Supriadi juga menegaskan bahwa kegiatan pemanduan dilakukan berdasarkan izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) serta pelimpahan kewenangan pemanduan dari Kementerian Perhubungan.

“BDP melakukan pemanduan berdasarkan izin BUP dan pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya di persidangan.

Hakim Soroti Transparansi
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyoroti ketidakhadiran pemilik perusahaan dan meminta agar seluruh fakta dibuka secara transparan, termasuk menghadirkan saksi-saksi kunci yang dinilai memiliki peran penting dalam perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan,

BACA JUGA:  SELARASKAN PROGRAM GARDA BANGSA KEPRI RAPAT KONSOLIDASI BERSAMA BANOM PKB

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran Robby Mamahit sebagai saksi, meskipun yang bersangkutan disebut masih berada di wilayah Indonesia. (Bangun Salendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *