Tim Jatanras Polda Kepri Amankan Terduga Pelaku Pencurian Patung Dewa Empat Wajah di Baloi Point Lubuk Baja

Avatar photo

Polresta Barelang Bersama Tim Jatanras Polda Kepri Amankan Terduga Pelaku Pencurian Patung Dewa Empat Wajah di Baloi Point

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Polresta Barelang melalui Polsek Lubuk Baja bersama Tim Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah di tempat ibadah SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil), Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Terduga pelaku berinisial VH alias O (27) diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima petugas.

Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pada Minggu, (08/11/2026).

Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekira pukul 10.33 WIB, di SHAN FO TANG MIAO (Vihara Kecil), Ruko Baloi Point Blok B2 Nomor 12, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban berinisial AS (47), seorang wiraswasta, mendapatkan informasi dari salah seorang jemaat bahwa patung Fore Face Buddha atau Dewa Empat Wajah yang berada di tempat ibadah tersebut telah hilang.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 136/Tuah Sakti Berikan Materi Pembelajaran kepada Siswa SD Negeri Kalome Puncak Jaya Papua

Setelah menerima informasi tersebut, korban segera melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki mengenakan hoodie berwarna hitam, celana pendek, dan helm masuk ke dalam tempat ibadah.

Pelaku kemudian terlihat mengangkat patung Fore Face Buddha menggunakan kedua tangannya dan membawanya keluar dari lokasi.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang berada di ruko miliknya dan melihat terduga pelaku berlari sambil membawa patung tersebut menuju arah Perumahan Baloi Mas.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban mendatangi lokasi dan memastikan patung miliknya telah hilang, sehingga selanjutnya melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti pengungkapan kasus tersebut, pada Sabtu, 7 November 2026, sekira pukul 09.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial VH alias O yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.

Terduga pelaku diinformasikan berada di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, RT/RW 06/15, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Berbekal informasi tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diinformasikan. Upaya tersebut membuahkan hasil, sekira pukul 12.50 WIB, petugas berhasil mengamankan VH alias O (27) di kawasan Ruli belakang Perumahan Putra Jaya Cluster D, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

BACA JUGA:  DPW PKB Kepri Gelar Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Gus Dur dan Syaikhona Kholil

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah flashdisk merek Sandisk, satu helai hoodie berwarna abu-abu, satu helai kaos berwarna hitam, satu lembar fotokopi kuitansi pembelian patung Fore Face Buddha senilai Rp19.800.000, serta satu buah helm berwarna hitam.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V dan terhadap perkara tersebut, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.

Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *