Tipu Jemaah Pakai Promo Umrah Bodong, Pria Ini Ditangkap Polsek Batu Aji di Bandara Hang Nadim

Janjikan Umrah Murah Ternyata Palsu, Pria Ini Diciduk Polsek Batu Aji Saat Hendak Kabur

PRAWARAKEPRI.COM BATAM,– Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran slot jemaah umrah fiktif. Pelaku berinisial YP (33) sukses diamankan polisi setelah sempat mengelabui korbannya hingga mengalami kerugian jutaan rupiah. Kamis (2/7/26)

Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, IPTU Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Tanjungpinang tersebut.

“Benar, unit Reskrim Polsek Batu Aji telah mengamankan seorang pria berinisial YP atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan biaya keberangkatan umrah,” ujar IPTU Muhammad Rizky Fitrianor.

Aksi penipuan ini bermula pada Senin, 2 Februari 2026. Pelaku menghubungi korban, seorang ibu rumah tangga inisjal AW(33), dan menawarkan paket umrah periode keberangkatan Juni 2026.

Pelaku memberikan iming-iming potongan harga yang menggiurkan. Paket umrah yang seharusnya berbiaya Rp50.000.000 untuk dua orang, dipotong sehingga korban cukup membayar Rp35.000.000 saja.

Pelaku berdalih sisa kekurangannya akan ditutupi menggunakan ujroh atau upah milik pelaku. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban mengirimkan uang muka (DP) sebanyak dua kali:

  • 4 Februari 2026: Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5.000.000 di kediamannya, Perum Marina View, Tanjung Uncang.
  • 5 Februari 2026: Korban mentransfer kembali uang sebesar Rp5.000.000 ke rekening pribadi pelaku saat berada di RSUD Embung Fatimah.

Kedok pelaku akhirnya terbongkar pada Minggu, 1 Maret 2026. Usai menghadiri sebuah seminar, korban mengonfirmasi langsung kepada pemilik Travel Sadar Grup. Pihak travel menegaskan bahwa seluruh pembayaran resmi wajib ditujukan ke rekening atas nama PT SAHABAT DUA ARAH (Bank BSI) , dan sama sekali tidak dibenarkan melakukan transaksi ke rekening pribadi mitra kerja.

Sadar telah menjadi korban penipuan dengan total kerugian Rp10.000.000, korban langsung mendatangi Polsek Batu Aji untuk membuat laporan resmi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin langsung oleh IPTU Muhammad Rizky Fitrianor mendapat informasi valid mengenai keberadaan pelaku pada Minggu, 28 Juni 2026 sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku diketahui kerap berada di area Bandara Internasional Hang Nadim Batam untuk memantau momentum kepulangan jemaah haji di lobby kedatangan.

“Kami bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim. Pelaku berhasil kami temukan di lobby kedatangan tanpa perlawanan dan langsung kami gelandang ke Mapolsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kanit Reskrim.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank Mandiri milik korban yang menunjukkan histori transaksi kepada pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan pasal Perbuatan Curang dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Exit mobile version