Tujuh Orang PMI Non Prosedural Ke Abu Dhabi Berhasil di Gagalkan Oleh Polda Kepri

Avatar photo

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil mengungkap kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Sebanyak tujuh PMI yang hendak diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berhasil diselamatkan dalam operasi yang dilakukan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa para PMI dijanjikan pekerjaan sebagai welder (pengelasan) di Abu Dhabi melalui jalur non-prosedural. Kamis (13/12/2024).

Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan kronologis ditemukannya tujuh orang PMI non prosedural, pada Senin, 10 Februari 2025, sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang yang akan berangkat ke luar negeri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

BACA JUGA:  Mulai 12 Juli 2025, Harris Hotel Batam Center Hadirkan Promo Baru "Flare & Flavour BBQ"

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh calon PMI non-prosedural dengan inisial PI, A, J, MS, MA, IS, dan S. “Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Batam, Bengkalis, dan Karimun.” ucap Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

“Menurut hasil interogasi awal,, diketahui bahwa keberangkatan mereka diatur oleh seorang pengurus berinisial L yang berada di Abu Dhabi. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pelatihan dan pekerjaan sebagai welder di luar negeri,” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

BACA JUGA:  ASR FESTIVAL KEMBALI HADIR! WUJUDKAN PERJALANAN IMPIAN MELALUI AKOMODASI TERBAIK

Saat ini, ketujuh PMI telah diamankan di Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna memastikan perlindungan bagi para korban.

“Polda Kepri terus berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman tenaga kerja non-prosedural yang dapat merugikan masyarakat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman PMI non-prosedural ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *