Unit Reskrim Polsek Belakang Padang Ungkap Kasus Dugaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah hukum Polsek Belakang Padang, Polresta Barelang, Polda Kepri.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penindakan oleh petugas kepolisian, Jumat, (09/01/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial P (36) dan D (42), di sebuah rumah yang berlokasi di Teluk, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penempatan calon PMI secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang melakukan langkah penyelidikan secara intensif hingga menuju lokasi yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi kejadian, petugas menemukan dua orang calon PMI berinisial R.O.G (28) dan T.R (34) yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui mekanisme dan prosedur resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, kedua calon PMI bersama dua terduga pelaku diamankan ke Polsek Belakang Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Asril menambahkan bahwa dalam proses penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu paspor, satu unit speed boat, satu unit mesin tempel, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp850.000.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polsek Belakang Padang dalam melindungi masyarakat, khususnya calon pekerja migran, agar tidak menjadi korban penempatan ilegal yang dapat merugikan serta membahayakan keselamatan,” tegas AKP Asril.

Lebih lanjut disampaikan, terhadap dua terduga pelaku berinisial P dan D saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polsek Belakang Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penempatan PMI ilegal di lingkungan sekitar.

Exit mobile version