DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP JARINGAN PROMOSI JUDI ONLINE INTERNASIONAL DI PERUMAHAN MEWAH, LIMA TERSANGKA DAN ASET MILIARAN RUPIAH DIAMANKAN

Avatar photo

DITRESKRIMUM POLDA KEPRI UNGKAP JARINGAN PROMOSI JUDI ONLINE INTERNASIONAL, LIMA TERSANGKA DAN ASET MILIARAN RUPIAH DIAMANKAN

PRAWARAKEPRI.COM BATAM, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan lima tersangka beserta sejumlah aset berupa uang tunai, logam mulia, dan cryptocurrency yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 29 Mei 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi perjudian online.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional yang merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sementara empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, serta mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi.

BACA JUGA:  Respon Cepat Polsek Bengkong, Bantu Masyarakat Terkena Puting Beliung di Tanjung Buntung

Kelima tersangka diketahui bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AD diduga berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China serta tidak menetap di satu negara tertentu.

Modus yang digunakan yakni mempromosikan situs dan aplikasi perjudian online melalui berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram. Promosi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Brasil guna menarik pemain baru. Para pelaku diketahui menerima pembayaran menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi perjudian online.

BACA JUGA:  TNI AL SIAP DUKUNG PENGAMANAN IDUL FITRI 1446 H/2025 M DI KEPULAUAN RIAU

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam memberantas perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” ujar Kabid Humas.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait muatan perjudian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

‎Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam guna melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *